KPK Sebut 5 Koper Berisi Rp 5 M Berasal dari Aktivitas Kepabeanan dan Cukai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal/am)
19:58
26 Februari 2026

KPK Sebut 5 Koper Berisi Rp 5 M Berasal dari Aktivitas Kepabeanan dan Cukai

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper yang ditemukan di Ciputat, Tangerang Selatan diduga terkait dengan kegiatan kepabeanan dan cukai.

“Di mana uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut (di Ciputat), diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Budi menyebutkan, KPK telah mendalami temuan koper berisi uang itu ke para tersangka kasus suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang

Penyidik juga menelusuri pemilik uang Rp 5 miliar tersebut serta mendalami keterkaitannya dengan para tersangka.

Hasilnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni pegawai DJBC Kemenkeu bernama Budiman Bayu.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ucap dia.

Budi mengatakan, KPK menangkap Budiman Bayu di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta pada Kamis sore pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Periksa Pegawai Bea Cukai, KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan

Dia mengatakan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Baca juga: KPK Bahas Mitigasi Korupsi dengan Kemenkeu dan Bea Cukai Usai OTT Pejabat DJBC

KPK menduga para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mendapat setoran rutin dari pihak PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar per bulan yang ingin barang-barangnya masuk tanpa lewat pengecekan.

Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray adalah barang-barang palsu atau KW yang semestinya dicek oleh pihak Bea Cukai.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Menguak Modus Safe House di Kasus Impor Bea Cukai, Tempat Rahasia untuk Timbun Hasil Korupsi

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #sebut #koper #berisi #berasal #dari #aktivitas #kepabeanan #cukai

KOMENTAR