Menkes Ungkap Alasan Muncul Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan di balik adanya wacana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 2026.
Budi menuturkan, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena dana untuk jaminan kesehatan sosial ini selalu defisit setiap tahunnya.
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," ucap Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Apabila defisit ini terus dibiarkan, maka akan banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional sehingga akan berdampak pada menerima pasien.
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan Bakal Dinaikkan, Menkes Sebut Lebih Rendah dari Rokok
"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujar Budi.
Ia menegaskan, wacana kenaikan tarif ini hanya akan berpusat pada mereka yang menggunakan BPJS Kesehatan mandiri.
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan," tutur dia.
Meski belum ditetapkan, Budi menyebut nilai kenaikan premi BPJS Kesehatan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok.
"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata dia.
Karena sasaran masyarakat menengah ke atas, masyarakat kelas bawah terutama di desil 1-5 tidak akan ikut merasakan kebijakan baru ini.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah," ucap Budi.
Adapun, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan berapa kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan.
Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri, tarif iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
Tag: #menkes #ungkap #alasan #muncul #wacana #kenaikan #iuran #bpjs #kesehatan