KPK Usut Aliran Uang dari Perusahaan PJK3 ke Pegawai Kemenaker
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikat K3.
KPK menduga uang tersebut didistribusikan kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi yaitu Amarudin selaku Pensiunan ASN Kemenaker; Asep Juhud Mulyadi selaku Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan & SMK3 Tahun 2023; dan Chandrales Riawati Dewi selaku mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3.
Baca juga: Hakim Cecar Saksi Sidang Noel Ebenezer Berbelit-Belit soal Uang Terima Kasih
Ketiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang yang berasal dari perusahaan PJK3, terkait penerbitan ataupun perpanjangan sertifikat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2026).
“Di mana uang tersebut kemudian juga diduga didistribusikan kepada oknum-oknum lainnya di lingkup Kemenaker,” sambungnya.
Budi tak merinci keterangan dari ketiga saksi. Dia hanya mengatakan, penyidik akan menelusuri keterangan mereka.
“Penyidik masih akan terus menelusuri keterangan ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Baca juga: Noel Respons Soal Peluang Ida Fauziyah Hadiri Sidang Pemerasan K3
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Pimpinan KPK Hadiri Sidangnya
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #usut #aliran #uang #dari #perusahaan #pjk3 #pegawai #kemenaker