Menaker Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok. Humas Kemenaker)
13:08
25 Februari 2026

Menaker Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR

- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko THR.

Ia menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akan mendirikan Posko THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Laporan akan ditindaklanjuti tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: THR ASN 2026 Kapan Cair? Menkeu: Tunggu Pengumuman Presiden

Menurut Yassierli, prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban membayar THR itu sudah diterapkan setiap tahun.

Pada momen Lebaran 2025, Kemenaker mendapati banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” ujar Yassierli.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, kata Yassierli, perusahaan yang tidak membayar THR akan disanksi. “Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai,” tuturnya.

Sebagai informasi, di luar posko aduan yang dibuka Kemenaker, Ombudsman RI di daerah juga menerima laporan jika pengaduan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida, mengatakan pihaknya tidak membuka posko aduan THR secara khusus karena menjadi wewenang Disnaker.

Namun, pihaknya bisa menjatuhkan sanksi malaadministrasi bagi Disnaker yang tidak betul-betul menindak aduan pelanggaran THR.

“Kalau dalam pemeriksaan kami terbukti ada yang kurang maksimal, maka kami akan menyimpulkan apakah ada malaadministrasi atau tidak,” kata Farida saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Apakah Karyawan Probation Berhak Dapat THR? Simak Aturannya

Tag:  #menaker #minta #pekerja #laporkan #perusahaan #bayar

KOMENTAR