Apakah Tukar Uang Baru di PINTAR BI Bisa Pakai QRIS?
- Masyarakat berburu uang baru via aplikasi PINTAR BI jelang Lebaran 2026.
- Penukaran uang baru harus menggunakan uang tunai tidak bisa QRIS.
- Setiap NIK pun diberikan batasan maksimal Rp5,3 juta dengan rincian yang ditetapkan.
Tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia (BI) diburu jelang Idulfitri 1447 H/2026. Di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan penukaran uang apakah bisa menggunakan QRIS.
Bukan tanpa alasan, QRIS dianggap lebih praktis dan cepat ketimbang transaksi menggunakan uang tunai di zaman modern. Namun apakah sistem transaksi digital tersebut berlaku untuk penukaran uang baru secara legal via aplikasi BI.
Di sisi lain, saat ini masyarakat di berbagai wilayah masih 'war' atau rebutan kuota antrean tukar uang baru BI. Apalagi kuota yang tersedia terbatas, sehingga siapa cepat dia dapat. Untuk lebih jelasnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apakah Tukar Uang Baru PINTAR BI Boleh Pakai QRIS?
Tidak bisa. Bank Indonesia menekankan sistem tukar uang baru via PINTAR BI bersifat cash to cash artinya hanya bisa menggunakan uang tunai.
Namun transaksi QRIS atau non-tunai mungkin berlaku di beberapa titik perbankan tertentu. Masing-masing bank memiliki kebijakan tersendiri.
"Di titik layanan Bank Indonesia, penukaran bersifat cash to cash ya. Untuk titik layanan perbankan, bisa tunai atau non-tunai sesuai kebijakan masing-masing bank," tulis @bank_indonesia.
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI
Dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, Bank Indonesia menyediakan layanan tukar uang baru dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Sebelum menukar uang, masyarakat diharuskan untuk melakukan pemesanan lewat aplikasi PINTAR.
Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi situs resmi pintar.bi.go.id
- Masuk ke menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
- Pilih provinsi dan lokasi layanan yang tersedia
- Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai kuota yang masih tersedia
- Isi data diri sesuai KTP (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email)
- Pilih nominal dan pecahan uang sesuai batas yang ditetapkan
- Unduh dan simpan bukti pemesanan (e-ticket)
- Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa: bukti pemesanan, KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital, dan uang lama dalam kondisi layak edar.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran per orang sekitar Rp5.300.000 dalam satu paket layanan supaya distribusi merata jelang Lebaran. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp50.000 maksimal 50 lembar
- Rp20.000 maksimal 50 lembar
- Rp10.000 maksimal 100 lembar
- Rp5.000 maksimal 100 lembar
- Rp2.000 maksimal 100 lembar
- Rp1.000 maksimal 100 lembar
Jadwal Penukaran Uang Baru
Karena kuota harian terbatas dan cepat habis, masyarakat disarankan melakukan pemesanan segera mungkin. Setelah kuota habis di tahap bertama, BI membuka penukaran uang baru periode kedua dengan jadwal sebagai berikut
- Wilayah Jawa: Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB s.d. kuota habis.
- Luar Jawa: Kamis, 27 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB s.d. kuota habis.
Penting dicatat, satu NIK hanya bisa melakukan satu kali pemesanan tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR.
Selain itu, penukaran juga tidak dapat diwakilkan dan uang yang hendak ditukar tidak boleh direkatkan dengan lakban atau staples.
Demikian informasi mengenai penukaran uang baru via aplikasi PINTAR BI jelang Lebaran 2026. Semoga bermanfaat!