Dukung Pendanaan Program Konservasi, Prabowo Terbitkan Perpres 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon
Pemerintah terus menggenjot upaya konservasi hutan dan lingkungan hidup. Saat ini terbuka berbagai macam skema pendanaan program konservasi. Diantaranya melalui mekanisme perdagangan atau pasar karbon.
Secara khusus Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ristianto Pribadi mengatakan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Perpres itu disusun melalui kerjasama lintas Kementerian/Lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ristianto menegaskan regulasi itu lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya untuk kepentingan nasional. "Bukan berdasarkan tekanan pihak luar," tandasnya, Selasa (24/2).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa, pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia. Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara.
Diketahui, Perpres 110/2025 itu merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah berupaya memastikan potensi karbon hutan Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kemenhut menilai aturan itu mempertegas peran sektor kehutanan. Karena bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
Ristianto menjelaskan terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres itu. Pertama sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional. Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Lalu yang ketiga desentralisasi atau pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.
Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis," jelasnya. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur.
Perpres itu berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity), serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional. Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi. Selain itu juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kemenhut menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional. Seperti International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market, dan The Coalition to Grow Carbon Markets. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan konektivitas pasar, memastikan standar integritas global, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia.
Tag: #dukung #pendanaan #program #konservasi #prabowo #terbitkan #perpres #1102025 #tentang #nilai #ekonomi #karbon