Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
- Berkas perkara Bripda Masias Siahaya atas penganiayaan hingga tewas pelajar Tual dilimpahkan ke Kejari Tual.
- Bripda MS dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda besar.
- Pelaku telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Proses pidana terhadap Bripda Masias Siahaya anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14) pelajar Madrasah Tsanawiyah hingga tewas di Kota Tual, Maluku, resmi memasuki babak baru.
Polda Maluku menyatakan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Tual merampungkan berkas perkara.
"Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," ujar Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Johnny menjelaskan, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
"Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Ia berharap jaksa segera menyatakan berkas lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk diproses di pengadilan.
Dipecat
Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, yang meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS pada 19 Februari 2026. Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan sorotan nasional.
Sebelumnya, Bripda Masias telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam sidang yang menghadirkan belasan saksi itu, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil sidang etik dan menegaskan komitmen penegakan disiplin secara terbuka. Sidang etik tersebut juga disaksikan unsur pengawas eksternal.
Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Bripda Masias tetap berjalan. Pelimpahan berkas ke Kejari Tual menjadi penanda bahwa perkara ini kini memasuki fase penuntutan.
Tag: #hanya #dipecat #bripda #masias #kini #hadapi #proses #pidana #berkas #sudah #dilimpahkan #jaksa