Ikut Bela ABK Fandi Ramadhan, Pengacara Kondang Hotman Paris Bantu Penyusunan Pledoi
- Pengacara kenamaan, Hotman Paris Hutapea, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Fandi Ramadhan. Terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu nyaris dua ton itu sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Senin pekan depan (23/2), Fandi dan lima terdakwa lainnya dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Untuk itu, Sabtu (21/2), Hotman memberikan sumbangsih pikiran kepada tim kuasa hukum Fandi yang masih menyusun Pledoi tersebut.
”Tim Hotman 911 bekerja secara prodeo atau tidak dibayar untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan usulan kepada tim kuasa hukum Fandi, untuk nanti hari Senin minggu depan mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Hotman dikutip dari akun Instagram @hormanparisofficial.
Hotman menjelaskan bahwa Fandi baru bekerja selama tiga hari di atas Kapal Sea Dragon. Dia tidak tahu menahu ihwal narkoba yang diangkut menggunakan kapal tersebut. Bahkan, Hotman menyebut, Fandi tidak disiapkan untuk menjadi ABK kapal tersebut. Itu dibuktikan lewat kontrak kerja Fandi untuk kapal lain.
”Tapi, pada saat hari keberangkatan dari tepi pantai menuju kapal naik speed boat, tiba-tiba (Fandi) dibawa ke Kapal Sea Dragon yang sudah berlabuh di tengah laut. Jadi, dari situ kelihatan bagaimana kapten kapal telah membohongi terdakwa Fandi. Dia tidak tahu bawa dia bakal di bawa ke Kapal Sea Dragon,” jelas Hotman.
Kasus yang menyeret Fandi bermula pada April 2025. Saat itu terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di sana, mereka bertemu Weerapat dan Teerapong. Mereka kemudian menunggu instruksi sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Lima hari kemudian, pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut belakangan diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan Teh China. Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun.
Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina. Jaksa menilai peristiwa tersebut membuktikan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong mengakui mengetahui sosok bernama Mr. Tan yang disebutnya sebagai pebisnis narkotika.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Menurut dia, JPU memiliki bukti dan pertimbangan matang hingga menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
”Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ungkap Anang.
Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam perkara yang sama bernama Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir adalah Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Thailand. Anang menyatakan bahwa mereka bekerja dengan sindikat peredaran gelap narkoba jejaring internasional.
Anang tidak menampik informasi mengenai Fandi yang baru bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Dia bekerja di kapal tersebut setelah mendapat tawaran dari pamannya. Dengan tegas Anang menyatakan bahwa Fandi mengetahui dengan sadar ada 67 paket berisi narkoba jenis sabu yang diterima oleh kapal tersebut di tengah laut.
”Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan (paket narkoba) itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” kata dia.
Dalam persidangan yang sudah berjalan, lanjut Anang, fakta-fakta itu sudah terungkap. Fandi menyadari kapal tempat dia bekerja menerima dan membawa paket narkoba. Selain itu, dia juga sudah menerima pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan. Nilainya Rp 8,2 juta. Uang itu diterima oleh Fandi pada Mei tahun lalu.
”Berdasarkan fakta sidang sudah terungkap bahwa menurut penuntut, dia bekerja di perusahaan. Dan dia menerima pembayaran, dan dia mengangkut termasuk barang dan menerima dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” tegasnya.
JPU pun sudah memastikan tidak ada paksaan atas pekerjaan tersebut. Semua dilakukan dengan kesadaran penuh. Berkaitan dengan bantahan yang disampaikan oleh Fandi dan pihak keluarga, Anang menyatakan bahwa mereka diberi ruang oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan melalui sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
”Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, mempunyai hak untuk membela, ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” terang dia.
Tag: #ikut #bela #fandi #ramadhan #pengacara #kondang #hotman #paris #bantu #penyusunan #pledoi