Polda Maluku Tetapkan Bripda MS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs di Tual
Ilustrasi brimob.(Dok.JawaPos.com).
20:08
21 Februari 2026

Polda Maluku Tetapkan Bripda MS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar MTs di Tual

    - Proses hukum terhadap Bripda MS terus bergulir. Usai menghantam pelajar MTs bernama Arianto Tawakal, personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu menjadi tersangka. Polda Maluku sudah memindahkan yang bersangkutan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual ke Polda Maluku di Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (21/2). Dia menyatakan bahwa proses hukum terhadap MS dilakukan bersamaan dengan proses etik yang dijalankan Bid Propam Polda Maluku.

”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

Meski proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Arianto tewas ditangani oleh Polres Tual, Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan membawa MS dari Tual ke Ambon. Dia akan segera menjalani proses etik untuk disidangkan.

”Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” lanjut Rositah.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.

Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.

Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.

”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. ⁠Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga sudah menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal. Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.

”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

 

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #polda #maluku #tetapkan #bripda #jadi #tersangka #kasus #dugaan #penganiayaan #pelajar #tual

KOMENTAR