AKBP Catur Ditarik, Polda NTB Ganti Pelaksana Tugas Harian Kapolres Bima Kota dengan AKBP Hariyanto
- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengganti Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kapolres Bima Kota dari AKBP Catur Erwin Setiawan kepada AKBP Hariyanto. Pergantian itu dilakukan sambil menunggu pejabat definitif yang akan ditunjuk oleh Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menyampaikan bahwa sepeninggal Didik Putra Kuncoro yang terjerat kasus peredaran gelap narkoba, Plh Kapolres Kota Bima memang diganti setiap tujuh hari. Itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Polda NTB.
"Mengisi kekosongan sambil menunggu kapolres dari mabes memang setiap tujuh hari sprint dievaluasi dan Pak Catur di jabatan kasubdit jatanras butuh untuk penanganan kasus, sehingga digantikan AKBP Hariyanto," terang dia.
Hariyanto merupakan wakil komandan Satuan Brimob Polda NTB. Dia menggantikan Catur untuk mengisi kursi kapolres Bima Kota yang kosong karena Didik harus menjalani proses hukum. Akibat kesalahannya, Didik sudah dipecat dari dinas kepolisian.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) atas nama terduga pelanggar Didik Putra Kuncoro sudah dilakukan oleh Polri. Melalui sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan kapolres Bima Kota tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa AKBP Didik telah terbukti melanggar beberapa aturan. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata dia tegas.
Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.
"Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," kata dia.
Trunoyudo menyampaikan bahwa Didik terbukti bersalah karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku. Baik aturan etik sebagai polisi maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia pun membeber beberapa aturan yang dilanggar oleh Didik. Yakni:
Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Pasal 10 Ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pasal 10 Ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Tag: #akbp #catur #ditarik #polda #ganti #pelaksana #tugas #harian #kapolres #bima #kota #dengan #akbp #hariyanto