RI Dapat 19 Persen dari Negosiasi Kebijakan Tarif Resiprokal, Ekonom: Kewajiban Jauh Lebih Banyak dari AS
Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)
21:54
21 Februari 2026

RI Dapat 19 Persen dari Negosiasi Kebijakan Tarif Resiprokal, Ekonom: Kewajiban Jauh Lebih Banyak dari AS

 

- Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (29/2). Angkanya berubah dari 32 persen menjadi 19 persen. Meski ada penurunan, namun sejumlah pihak justru menyoroti detail kesepakatan sebanyak 45 halaman yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.

Ekonom senior dari Center of Reform of Economic (CORE) Mohammad Faisal menyatakan bahwa kesepakatan yang disebut sebagai Great Deal itu justru tampak bakal memberatkan bagi Indonesia, khususnya untuk para pelaku industri dan konsumen dalam negeri. Dia bahkan menyatakan bahwa ada kegagalan tim negosiator Indonesia sebelum kesepakatan ditandatangani.

”Kami menilai bahwa kesempatan yang detail lengkapnya telah dipublikasikan oleh USTR menunjukkan lahirnya pola baru eksploitasi ekonomi oleh AS. Kami juga menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri,” kata dia pada Sabtu (21/2).

Alih-alih menguntungkan Indonesia karena ada ribuan produk unggulan yang tidak kena tarif resiprokal alias nol persen, CORE melihat bahwa detail kesepakatan sebanyak 45 halam itu justru menunjukkan adanya ketimpangan yang luar biasa besar antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS. Bahkan, komitmen komersial Indonesia naik.

Bila sebelumnya berada pada angka USD 22,7 miliar, kini bertambah menjadi USD 33 miliar. Kenaikan paling tinggi karena AS mewajibkan pembelian pesawat dengan nilai mencapai USD 13,5 miliar. Padahal sebelumnya angkanya USD 3,2 miliar. Menurut Faisal, kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak malah membuat Indonesia babak belur.

”Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional. AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis,perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian,” sesalnya.

Secara lebih terperinci, Faisal menyampaikan beberapa poin krusial. Pertama terkait dengan tarif 19 persen. Dia tidak menampik bahwa angka itu lebih kecil dari tari 32 persen yang berlaku sejak tahun lalu. Namun, angka itu tetap tinggi. Apalagi bila melihat sejumlah negara mendapat angka yang lebih kecil dan pembatalan kebijakan tarif oleh Mahkamah Agung (MA) di AS.

”Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial 33 miliar USD, berinvestasi di AS, serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam Annex III yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan. Sementara AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan baru diberlakukan secara unilateral melalui Executive Order 14257 pada April 2025,” jelasnya.

Kedua, pengaturan kebijakan non tarif seperti inspeksi dan sertifikasi yang menggerus peran negara dalam melindungi produsen serta konsumen dalam negeri. CORE menila, pengaturan ulang berbagai kebijakan non tarif untuk produk-produk pertanian, kosmetik, farmasi, teknologi digital, dan lain sebagainya membahayakan konsumen di dalam negeri.

”Selain akan semakin memperlancar arus produk-produk AS ke pasar Indonesia, penghapusan kebijakan non tarif juga berpotensi menggerus potensi peluang industri jasa pemastian dari perusahaan-perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta,” terang dia.

Apalagi dalam Annex III, Section 2, Article 2.9 disebutkan bahwa dalam rangka memfasilitasi ekspor produk AS, Indonesia harus menghapus kewajiban sertifikasi halal. Indonesia juga harus menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non halal AS. Itu tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen muslim di Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

”Sebuah ironi bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia,” imbuhnya.

Ketiga, AS terlihat mengedepankan kepentingan nasionalnya sendiri dengan menghapus dan menekan kepentingan negara lain. Itu tampak pada berbagai kewajiban Indonesia di dalam detail kesepakatan. Kewajiban Indonesia jauh lebih banyak ketimbang keuntungan yang didapatkan. Indonesia bahkan terancam kembali menerima tarif resiprokal 32 persen.

”Jika Pemerintah Indonesia melakukan perjanjian dagang dengan negara lain yang berpotensi membahayakan kepentingan nasional AS. Klausul itu secara efektif membatasi kedaulatan Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain,” kata dia.

Keempat, ekspor Indonesia berpotensi tidak akan mendapat banyak keuntungan, sebaliknya potensi kenaikan impor barang dan jasa akan semakin tinggi. Salah satu ekspor unggulan Indonesia seperti tekstil dan apparel memang dikecualikan dari tarif resiprokal. Namun CORE melihat tarif nol persen hanya akan berlaku dalam jumlah kuota ekspor tertentu.

”Sehingga sebetulnya restriksi baru justru muncul dari sisi kebijakan kuota (non-tarif). Padahal, sebaliknya, Indonesia harus menghapus semua kebijakan kuota impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produk-produk AS. AS juga meminta Indonesia untuk membuka akses yang lebih luas terhadap pelayanan jasa oleh perusahaan-perusahaan AS, seperti perusahaan digital dan keuangan. Dalam konteks ini, penghapusan tarif untuk produk-produk manufaktur Indonesia hanya ilusi belaka,” jelasnya.

Kelima, hilirisasi yang menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Indonesia justru menjadi terancam. Sebab,Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan, yang jelas berlawanan dengan semangat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Hilirisasi di dalam negeri.

”Di sektor pertanian, liberalisasi berjalan paling drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanen fresh food of Plant Origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari AS,” urainya.

Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa komitmen pembelian produk pertanian senilai USD 4,5 Miliar dengan target volume minimum tahunan yang sangat spesifik tampak lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS ketimbang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Mengingat kebangkrutan petani kecil AS melonjak 57 persen dan ekspor kedelai AS ke Tiongkok terus merosot.

”Sementara itu, pengecualian perusahaan AS dari kewajiban TKDN di sektor manufaktur menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia, sekaligus melemahkan strategi pendalaman industri dalam negeri,” terang dia.

Untuk itu, CORE menyarankan agar Pemerintah Indonesia segera mengajukan proses amandemen. Faisal menyatakan bahwa tim negosiator Indonesia harus mengajukan peninjauan ulang hasil kesepakatan tarif tersebut. Poin amandemen harus fokus pada aspek kebijakan non-tarif, kewajiban investasi, komitmen komersial, dan serangkaian kewajiban lain yang khusus memuluskan kepentingan nasional AS.

”Fokus utama tim negosiator harus diarahkan untuk melindungi konsumen dan produsen di dalam negeri. Kepentingan ekonomi nasional Indonesia adalah hal yang paling utama,” tegasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ridapat #persen #dari #negosiasi #kebijakan #tarif #resiprokal #ekonom #kewajiban #jauh #lebih #banyak #dari

KOMENTAR