Kapolri Pastikan Transparansi Penanganan Kasus Personel Brimob di Kota Tual
- Dugaan penganiayaan melibatkan personel Brimob di Kota Tual turut mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan oleh Polres Tual dan Polda Maluku.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara menegaskan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Sabtu (21/2). Menurut Jenderal Sigit, penanganan kasus hukum melibatkan personel Polri harus dilakukan secara terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
”Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan, baik proses yang ditangani oleh polres diasistensi oleh polda. Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kami transparan,” kata Jenderal Sigit menegaskan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.
Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.
Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.
”Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata dia
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga sudah menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal. Dia menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.
”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi memastikan bahwa Bripda MS kini sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menyatakan bahwa proses hukum terhadap MS dilakukan bersamaan dengan proses etik yang dijalankan Bid Propam Polda Maluku.
”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Arianto tewas ditangani oleh Polres Tual, Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan membawa MS dari Tual ke Ambon. Dia akan segera menjalani proses etik untuk disidangkan.
”Sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku,” lanjut Rositah.
Tag: #kapolri #pastikan #transparansi #penanganan #kasus #personel #brimob #kota #tual