Mengurai Tarif Resiprokal Trump untuk Indonesia, dari Pengumuman hingga Pembatalan Mahkamah Agung AS
Ilustrasi tarif Trump.(canva.com)
20:12
21 Februari 2026

Mengurai Tarif Resiprokal Trump untuk Indonesia, dari Pengumuman hingga Pembatalan Mahkamah Agung AS

- Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump bisa menjadi katalis positif bagi perekonomian Indonesia.

Padahal, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) baru saja secara resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Dengan adanya pembatalan kebijakan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung di AS, ada kemungkinan ancaman tarif resiprokal tidak berlaku lagi di Tanah Air.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ini Alasannya

Setelah melewati perundingan panjang sejak tahun lalu, perjanjian tersebut menyepakati bahwa tarif impor yang dikenakan AS untuk barang Indonesia sebesar 19 persen.

Jumlah ini jauh lebih kecil dari sebelumnya ditetapkan sebesar 32 persen.

Angka 19 persen juga disebut sebagai salah satu yang terendah di kawasan ASEAN.

Alasan Trump terapkan tarif 32 persen kepada Indonesia

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenakan tarif 32 persen karena Indonesia dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol asal AS.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Indonesia disebut menerapkan tarif sebesar 30 persen yang lebih tinggi dari AS sebesar 2,5 persen untuk produk serupa.

Trump juga menyinggung hambatan non-tarif yang dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri telah menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.

“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai 250.000 dollar AS (sekitar Rp 4,1 miliar) atau lebih,” ujar Trump.

Selain Indonesia, negara Asia Tenggara lainnya juga terkena kebijakan tarif yang diberlakukan Trump.

Vietnam dikenakan tarif sebesar 46 persen, dan Thailand 36 persen, dan Malaysia 24 persen.

Sementara itu, Kamboja dipatok tarif sebesar 49 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Laos 48 persen, Myanmar 44 persen, Brunei Darussalam 24 persen, dan Timor Leste 10 persen.

Pemerintah hitung dampak pengenaan tarif Trump

Setelah pengumuman tersebut, pemerintah Indonesia lantas bergegas untuk menghitung dampak pengenaan tarif resiprokal AS terhadap sektor terdampak.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS.

Adapun selama ini produk ekspor utama Indonesia ke AS antara lain produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.

Waktu itu, pemerintah Indonesia juga melakukan komunikasi dengan pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS.

Sebagai bagian dari negosiasi, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Pemerintah kirim tim lobi ke AS

Pada awal April 2025, pemerintah lantas mengirimkan tim lobi ke AS.

Tim ini bertugas untuk negosiasi soal tarif timbal balik sebesar 32 persen yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia dan 179 negara lainnya.

Sementara itu, dari sisi dalam negeri, pemerintah sedang menerapkan deregulasi atau penyederhanaan berbagai regulasi yang ada.

Tujuannya untuk bisa mendorong agar berbagai produk yang dihasilkan Indonesia bisa lebih kompetitif secara global.

Untuk menegosiasi tarif Trump ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka pergi ke AS untuk bernegosiasi langsung dengan US Trade Representative (USTR) dan US Secretary of Commerce.

Serangkaian pertemuan bilateral pun berlangsung sepanjang 16-23 April 2024 antara delegasi Indonesia dengan AS.

Setelah beberapa kesempatan negosiasi, pada Juli 2025 akhirnya Trump memangkas tarif impor atas produk-produk Indonesia jadi 19 persen, dari sebelumnya 32 persen.

Meskipun AS mengenakan tarif hingga 19 persen atau produk yang diimpor dari Indonesia, sebaliknya pemerintah Indonesia tidak boleh mengenakan tarif atas produk asal AS alias tarif 0 persen.

Selain itu, Indonesia juga harus membeli produk energi AS senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 244 triliun.

Lalu, Indonesia harus membeli produk pertanian AS bernilai 4,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 73 triliun.

Selain itu, Indonesia juga diminta untuk membeli 50 produk pesawat Boeing, terutama Boeing 777.

Indonesia lakukan negosiasi kembali

Setelah itu, pemerintah masih mengupayakan penurunan tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas ekspor unggulan ke Amerika Serikat (AS) meski Trump telah memutuskan penurunan tarif resiprokal dari 32 persen ke 19 persen.

Negosiasi tarif 0 persen ini diupayakan untuk komoditas ekspor utama seperti minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), kopi, kakao, hingga nikel.

Seiring berjalannya proses negosiasi, pemerintah kemudian mengumumkan kerangka perjanjian perdagangan terkait tarif resiprokal.

Kerangka kerja sama telah dituangkan dalam Joint Statement yang dirilis Gedung Putih di laman resminya pada Selasa (22/7/2025).

Namun, tarif 19 persen ini tidak serta-merta mulai berlaku setelah Joint Statement dirilis.

Tarif resiprokal baru akan berlaku setelah Indonesia dan AS menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Ancaman Tidak Berlaku Lagi

Dokumen kesepakatan ditandatangani awal 2026

Pada akhir 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan perundingan lanjutan termasuk negosiasi tarif respirokal dengan Amerika Serikat (AS).

Airlangga mengaku dari hasil perundingan yang dilakukan dengan Ambassador United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer, telah disepakati tenggat waktu penyelesaian negosiasi tarif dagang kedua negara.

Hasilnya sebelum akhir Januari 2026 akan disiapkan dokumen kesepakatan yang ditandatangani secara resmi.

"Sebelum akhir Januari akan disiapkan dokumen kesepakatannya dan akan di tandatangani secara resmi," kata Airlangga saat konferensi pers dari Washington, pada Selasa (23/12/2025).

Pada akhirnya, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah secara resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Namun demikian, tak berselang lama, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump untuk mitra dagang Negeri Paman Sam.

Beri respons cepat, Trump membalas putusan Mahkamah Agung AS dengan menerapkan tarif baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari 2026.

Indonesia bakal pantau kondisi usai pengumuman MA di AS

Terkait putusan tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang di Negeri Paman Sam.

Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara.

Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan.

Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Presiden Donald Trump.AFP/ALLISON ROBBERT Presiden Donald Trump.

Tujuan penerapan tarif resiprokal

Pada mulanya, tarif resiprokal merupakan bagian dari Liberation Day, strategi besar untuk membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan pada impor.

Pada awal April 2025, Trump menetapkan tarif timbal balik (resiprokal) atau tarif bea masuk yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.

Indonesia juga tidak luput dari penerapan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen dari yang biasanya 10 persen.

Alasannya, Trump ingin melindungi industri domestik Amerika Serikat terhadap serbuan produk murah dari luar negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi defisit perdagangan yang tinggi seperti dengan China dan India.

Adanya penerapan tarif impor ini juga bertujuan untuk mendorong negosiasi ulang perjanjian perdagangan dengan mitra dagang untuk menciptakan kesetaraan dalam akses pasar

Pengertian tarif resiprokal

Tarif resiprokal adalah kebijakan perdagangan di mana suatu negara menetapkan bea masuk terhadap produk negara lain yang setara atau sebanding dengan tarif yang diterapkan oleh negara tersebut terhadap produk dari negara pertama.

Tarif resiprokal bisa diartikan sebagai kebijakan tarif timbal balik.

Baca juga: AS Tetapkan Tarif untuk RI, Ini Detail Kesepakatan Dagang Terbaru

Tag:  #mengurai #tarif #resiprokal #trump #untuk #indonesia #dari #pengumuman #hingga #pembatalan #mahkamah #agung

KOMENTAR