Polda Maluku Tak Pandang Bulu, Personel Brimob yang Hantam Pelajar di Tual Terancam PTDH dan Sanksi Pidana
Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com)
19:48
21 Februari 2026

Polda Maluku Tak Pandang Bulu, Personel Brimob yang Hantam Pelajar di Tual Terancam PTDH dan Sanksi Pidana

- Polda Maluku tidak mentolerir tindak kekerasan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara, kepada seorang pelajar bernama Arianto Tawakal. Irjen Dadang Hartanto sebagai kapolda menegaskan, tidak akan pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak buahnya.

”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” kata dia pada Sabtu (21/2).

Sebagaimana telah diberitakan oleh JawaPos.com, seorang personel Brimob di Kota Tual berinisial MS menghantam Arianto menggunakan helm. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2) itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dia mengalami luka berat setelah tersungkur dan terseret motor.

”Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Dadang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, kapolda telah memerintahkan irwasda Polda Maluku dan kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa yang melatari kasus itu.

Komandan Satuan Brimob Polda Maluku juga langsung bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur. Selain itu, dia datang langsung ke Kota Tual untuk melakukan pengawasan internal terhadap jajarannya.

”Langkah itu merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kombes Rositah.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menegaskan bahwa kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihaknya menjalankan proses hukum tersebut secara transparan, akuntabel, objektif, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Lebih lanjut, Polda Maluku mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

”Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya proses pidana, MS juga menjalani proses etik. Apabila dalam proses tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dia akan kena sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis (19/2). Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. Kini kasusnya ramai menjadi sorotan di media sosial. Mabes Polri pun buka suara dan berjanji memproses hukum terduga pelaku.

Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor.

Sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, luka berat menyebabkan korban tewas. Pihak rumah sakit menyatakan Arianto sudah meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas peristiwa itu, Mabes Polri buka suara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan bahwa Polda Maluku sudah mengambil langkah.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #polda #maluku #pandang #bulu #personel #brimob #yang #hantam #pelajar #tual #terancam #ptdh #sanksi #pidana

KOMENTAR