Eks Jubir KPK: Menilai Kerugian BUMN Harus Pakai Paradigma Bisnis
- Praktisi hukum sekaligus eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, penilaian kasus kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menggunakan paradigma bisnis.
Pernyataan itu Febri sampaikan dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan topik “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”.
Diskusi itu menyoroti banyak direksi BUMN yang dijerat pidana korupsi akibat keputusan bisnisnya berujung kerugian negara.
Febri menyebut, Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 memerintahkan kerugian negara dalam kegiatan bisnis BUMN dibedakan dengan paradigma pemerintahan.
Baca juga: Konflik Kepentingan Tentukan Kerugian BUMN akibat Keputusan Bisnis atau Korupsi
“Di sana MK tegas sekali mengatakan, kalau menilai BUMN harus menggunakan paradigma bisnis. Jadi enggak bisa pakai paradigma pemerintahan menilai BUMN,” kata Febri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, putusan MK itu terbit setelah doktrin risiko bisnis atau business judgement rule (BJR) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 diserap pertama kali oleh pengadilan pidana pada 2012.
Setelah itu, timbul berbagai perdebatan namun belum banyak hakim yang berani mengadili kasus kerugian BUMN dengan doktrin BJR.
Doktrin itu melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan BUMN akibat keputusan bisnis yang ditetapkan sesuai ketentuan dan kehati-hatian.
Menurutnya, persoalan itu penting diperhatikan agar pengadilan bisa melihat kerugian BUMN dengan jernih.
“Memutus kalau di sektor bisnis ya pakailah indikator Business Judgment Rule,” ujar Febri.
Mantan Jubir KPK itu telah mengkaji lima putusan pengadilan terkait kasus korupsi kerugian negara dalam bisnis BUMN.
Penelitian itu dituangkan dalam tesisnya yang berjudul Tanggung-Jawab Hukum Direksi BUMN terhadap Kerugian Perusahaan Berdasarkan Prinsip Risk Play-Out Limitation dan Doktrin Business Judgment Rules dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Para direksi yang menjadi terdakwa lalu menggunakan argumen business judgement rule untuk membela diri dan akhirnya diterima majelis hakim.
Salah satu kasus yang menarik adalah investasi PT Bukit Asam di tahun 2023.
Perusahaan negara itu melalui anak perusahaannya melakukan investasi agar bisa meningkatkan pendapatan perusahaan.
Namun, keputusan bisnis itu dianggap korupsi karena membuat PT Bukit Asam rugi Rp 100 miliar.
“Kasus Bukit Asam ini penuntut umum, jaksa penuntut umum menuntut 19 tahun,” tutur Febri.
Namun, majelis hakim berani menjatuhkan putusan bebas karena indikator investasi tidak bisa langsung ditarik ke pidana.
Para terdakwa juga beritikad baik dengan indikator keputusan bisnis bukan untuk kepentingan diri sendiri dan berbasis riset.
Artinya, tidak ada konflik kepentingan dan kebijakan direksi dilengkapi feasibility study. Sementara, investasi merupakan bisnis yang bisa untung maupun rugi.
“Tahu enggak hakimnya memutus bagaimana dengan pertimbangan business judgment itu? Menurut majelis hakim tidak terbukti korupsi karena ini memenuhi prinsip Business Judgment Rule,” kata Febri.
“Direksinya, Direktur Utama dan Direktur Keuangannya divonis bebas pada saat itu di tingkat pertama,” tambahnya.
Baca juga: Menakar Untung Rugi Konsolidasi BUMN, Masih Realistis?
Tag: #jubir #menilai #kerugian #bumn #harus #pakai #paradigma #bisnis