KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
12:56
19 Februari 2026

KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang statua tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2).

Budi menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Seiring penetapan tersangka, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2). Para saksi tersebut antara lain, Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.

“Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” ucap Budi.

Sementara terhadap saksi Yospita Feronika BR Ginting, penyidik menggali keterangan terkait produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama.

“Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” ujarnya.

KPK menegaskan penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara ini, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik turut menelusuri asal-usul sejumlah aset yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi tersebut.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang kepada Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menyeret nama Rita. Namun hingga saat ini, belum ada pembaruan informasi lebih lanjut terkait perkembangan tersebut.

Sebagai informasi, Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #tetapkan #korporasi #tersangka #dugaan #gratifikasi #batu #bara #kutai #kartanegara

KOMENTAR