Bayu Disebut Minta Rp 10 M Bantah Mengaku Penyidik KPK: Saya Dulu Wartawan
- Sosok Bayu atau Bayu Sigit sempat disebut-sebut sebagai penyidik KPK yang memeras Rp 10 miliar kepada pihak swasta di kasus izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Bayu kini hadir di sidang.
Bayu Widodo Sugiarto, demikian namanya, hadir sebagai pihak swasta di sidang, membantah pernah berpura-pura menjadi penyidik KPK dan memeras terdakwa untuk menutup kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Dulu saya punya media, wartawan saya dulu,” ujar Bayu saat diperiksa identitas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Bayu berbicara ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Baca juga: Misteri Bayu Sigit dan Iwan Banderas, Diduga Penyidik KPK yang Peras Rp 10 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bayu terkait identitasnya, "Saudara tidak pernah mengaku sebagai petugas KPK?"
Bayu menegaskan tidak pernah memperkenalkan diri sebagai petugas KPK.
Dalam pertemuan di rest area di Cibubur, Bayu menegaskan pernah bertemu dengan Gatot bersama dengan Yora Lovita, seorang pengusaha wiraswasta.
Baca juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 Miliar
"Ketika bertemu, Bu Yora, saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?" tanya jaksa.
Bayu mengaku hanya ingat mengenal dirinya dengan menyebut nama.
"Kemudian Saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?" cecar jaksa.
Bayu menegaskan tidak punya lencana KPK.
"Saya tidak pernah punya itu, Pak. Saya hanya punya sisa kartu wartawan saya," jawab Bayu.
Bayu mengaku pernah bekerja dan memiliki media, yaitu sebuah media cetak berupa majalah.
Dia juga membantah pernah membahas soal penghentian kasus yang tengah menimpa Gatot.
Pihak swasta mengaku diperas Rp 10 miliar oleh penyidik KPK
Pihak swasta bernama Yora Lovita menceritakan di persidangan, ada dua orang mengaku sebagai penyidik KPK meminta Rp 10 miliar dari terdakwa untuk menutup kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono (kini salah satu terdakwa kasus RPTKA) supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop
Saat itu, Yora sudah mengenal orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, bernama Bayu Sigit.
Atas arahan Sigit, Yora menghubungi Memey untuk menyampaikan tawaran bantuan agar Gatot tidak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan izin TKA.
Dalam perjalanannya, dua penyidik ini diklaim pernah meminta Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus Gatot.
Uraian dakwaan
Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah:
Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.
Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.
Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.
Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.
Tag: #bayu #disebut #minta #bantah #mengaku #penyidik #saya #dulu #wartawan