Di Hadapan MKMK, Komisi III Bela Adies Kadir Tak Perlu Hak Ingkar Uji Materi UU
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak wajib menggunakan hak ingkar saat menguji undang-undang yang pernah disahkan DPR bersama pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Tidak adanya keharusan saudara Adies Kadir menggunakan hak ingkar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 untuk menguji undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah hanya karena saudara Adies Kadir pernah menjabat sebagai anggota DPR,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir
Menurut dia, undang-undang merupakan produk lembaga negara, bukan keputusan pribadi anggota DPR.
Oleh karena itu, tidak terdapat konflik kepentingan secara personal bagi Adies Kadir dalam menguji undang-undang.
“Undang-undang adalah produk lembaga DPR dan pemerintah, dan karenanya bukan keputusan pribadi,” kata Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu juga menyinggung sejumlah hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR dan tetap memeriksa perkara pengujian undang-undang tanpa menggunakan hak ingkar.
Mereka di antaranya adalah Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani.
Baca juga: BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri
“Di masa lalu, pernah ada hakim konstitusi yang pernah menjabat sebagai anggota DPR. Mereka juga tidak harus menggunakan hak ingkar untuk menguji undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata dia.
Selain itu, Habiburokhman menyebut, mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams yang menjadi hakim konstitusi juga tidak menggunakan hak ingkar, meskipun sebelumnya terlibat langsung dalam pembahasan undang-undang dari pihak pemerintah.
Habiburokhman menilai, pengujian terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi maupun undang-undang lain yang berkaitan dengan MK tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi hakim konstitusi.
Sebab, undang-undang bersifat umum dan berlaku bagi semua orang (erga omnes), bukan keputusan yang mengikat secara personal.
Habiburokhman mengatakan, Mahkamah Konstitusi selama ini juga telah beberapa kali menguji Undang-Undang MK tanpa ada hakim yang menggunakan hak ingkar.
Dia kemudian mencontohkan perkara pengujian Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Menurut dia, terdapat hakim konstitusi yang memiliki anak berprofesi sebagai dokter maupun berlatar belakang sebagai dosen, tetapi tidak menggunakan hak ingkar saat mengadili perkara yang berkaitan dengan bidang tersebut.
Baca juga: MKD DPR Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pencalonan Adies Kadir Tanpa Aduan, Ini Alasannya
“Dalam situasi seperti ini, tidak ada keharusan hakim konstitusi yang memiliki anak seorang dokter untuk menggunakan hak ingkar. Begitu juga hakim yang memiliki latar belakang sebagai dosen,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, keterlibatan Adies Kadir dalam memeriksa suatu perkara bergantung pada ada atau tidaknya konflik kepentingan.
“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak,” kata Palguna, Kamis (12/2/2026).
Dia mengatakan, hakim konstitusi juga dapat berinisiatif mengundurkan diri apabila menilai terdapat potensi konflik kepentingan.
Jika ragu, hakim dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.
Baca juga: Legislator Sebut Desakan MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Salah Kamar
Kode etik hakim konstitusi mengatur bahwa hakim harus mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara apabila terdapat konflik kepentingan.
Namun, terdapat pengecualian apabila penggunaan hak ingkar menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum persidangan.
Sejumlah pemohon uji materi sebelumnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan dalam pemeriksaan perkara mereka demi menjaga objektivitas persidangan.
Setidaknya terdapat empat perkara yang mempersoalkan keterlibatan Adies, yakni pengujian Undang-Undang TNI, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang APBN terkait program makan bergizi gratis, serta Undang-Undang Peradilan Militer.
Tag: #hadapan #mkmk #komisi #bela #adies #kadir #perlu #ingkar #materi