Anggota Komisi III Ramai-ramai Cecar Ketua MKMK karena Proses Laporan Adies Kadir
suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersam Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait polemik pencalonan Hakim MK Adies Kadir oleh DPR RI, Rabu (18/2/2026) di Gedung DPR RI.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:10
18 Februari 2026

Anggota Komisi III Ramai-ramai Cecar Ketua MKMK karena Proses Laporan Adies Kadir

- Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/2/2026), terkait tindak lanjut laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.

Para legislator mempertanyakan dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut karena obyek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR, bukan pelaksanaan tugas Adies sebagai hakim konstitusi.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai langkah MKMK memeriksa laporan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bias persepsi publik.

“Apa yang menjadi pertimbangan mengenai definisi dan pemahaman terkait konflik kepentingan, apa dasar hukum yang digunakan, dan sejauh mana perluasan yang akan digunakan MKMK untuk menentukan adanya konflik kepentingan?” kata Hasbiallah dalam rapat.

Baca juga: Di Hadapan MKMK, Komisi III Bela Adies Kadir Tak Perlu Hak Ingkar Uji Materi UU

Dia juga menyinggung rekam jejak Ketua MKMK yang dinilai pernah terlibat dalam arena politik, sehingga berpotensi memunculkan persepsi publik terkait independensi lembaga.

Selain itu, Hasbiallah mengkritik klaim Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga modern dan tepercaya dengan menyinggung kasus pelanggaran etik yang pernah menjerat hakim konstitusi.

“Bapak tahu, kami di sini dipilih oleh rakyat, dan bapak bukan dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Persoalkan kewenangan MKMK

Anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra menekankan bahwa persoalan utama terletak pada kewenangan MKMK.

Menurut dia, dalam hukum acara, suatu perkara yang tidak memenuhi syarat formal seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal.

Baca juga: Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir

“Apakah di dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diperiksa mengenai kewenangan dari MKMK? Kalau tidak memenuhi prosedur formal, perkara itu harus ditolak,” kata Soedeson.

Dia menjelaskan, MKMK bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi setelah yang bersangkutan menjabat.

“Post factum, artinya hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran. Sementara Adies Kadir belum dilantik,” ujarnya.

Soedeson juga menilai MKMK tidak konsisten karena pernah menghentikan laporan terhadap Ketua MK dengan alasan syarat formal, tetapi tetap memproses laporan terhadap Adies.

Dia turut menyoroti pernyataan Ketua MKMK di media massa terkait perkara yang seharusnya diperiksa secara tertutup.

Baca juga: Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir

“Bapak mengatakan sidang tertutup, tetapi bapak sendiri memberikan tanggapan di koran. Ini bertentangan dengan yang bapak jelaskan,” ucap Soedeson.

Dinilai masuk ranah DPR

Anggota Komisi III DPR Endang Agustina menegaskan pemilihan Adies sebagai calon hakim konstitusi merupakan kewenangan konstitusional DPR.

“Secara prosedural dan administrasi, Bapak Adies Kadir memenuhi syarat semuanya. Tidak ada yang dilanggar,” kata Endang.

Dia menilai pemeriksaan etik tidak dapat dilakukan terhadap seseorang yang belum menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

“Ibarat main bola, pemainnya belum masuk, wasitnya sudah mengeluarkan kartu kuning,” ujar Endang.

Baca juga: DPR Percepatan Pemilihan Adies Kadir untuk Cegah Kekosongan Hakim MK

Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto.

Dia menilai kekhawatiran publik terhadap potensi pelanggaran tidak bisa menjadi alasan MKMK untuk masuk terlalu jauh dalam proses pencalonan.

“Kekhawatiran itu wajar, tetapi tidak menjadikan MKMK ikut larut dan hanyut,” kata Rikwanto.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mempertanyakan apakah langkah MKMK memproses laporan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kewenangan lembaga lain.

“Apakah MKMK menyadari bahwa dengan mencampuri proses internal ini telah memasuki ranah kewenangan lembaga lain?” ujar Gilang.

Soroti transparansi dan dasar penerimaan laporan

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono juga menyoroti transparansi MKMK dalam menerima dan menindaklanjuti laporan.

Baca juga: Anggota DPR: Berikanlah Kesempatan kepada Adies Kadir sebagai Hakim MK

Dia mempertanyakan alasan MKMK memproses laporan terhadap Adies, mengingat mandat lembaga tersebut adalah menegakkan kode etik hakim konstitusi yang telah menjalankan tugas.

“Bapak Adies Kadir belum menjalankan tugasnya. Bagaimana ceritanya ini sudah diproses?” kata Bimantoro.

Dia juga meminta penjelasan mengenai status laporan, alat bukti, serta proses verifikasi awal yang dilakukan MKMK.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Mahfud Arifin meminta MKMK memaparkan secara perinci perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Kami mohon dijelaskan detail, apakah sudah diverifikasi, sudah sampai persidangan, atau bagaimana?” ujar Mahfud.

Minta MKMK bertindak bijak

Anggota Komisi III DPR Fallah Amru mengingatkan agar MKMK bersikap bijak dengan tetap berpegang pada Peraturan MK tentang MKMK dan tidak masuk ke substansi yang bukan ranah etik.

Dia juga menyoroti pernyataan Ketua MKMK di ruang publik terkait perkara yang disebut diperiksa secara tertutup.

"Nah, kami berharap, MKMK taat pada peraturan MK Nomor 1/2024 tentang MKMK bagaimana menjaga marwah, tidak terjebak pada substansi yang bukan ranah kode etik," ucap Fallah.

Para anggota Komisi III pun meminta MKMK mempertimbangkan setiap laporan masyarakat secara cermat dan tidak melampaui kewenangannya.

Adies Kadir dilaporkan ke MKMK

Diberitakan sebelumnya, Adies dilaporkan ke MKMK oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Jumat (6/2/2026), sehari setelah pelantikannya sebagai hakim konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjabat, tetapi juga menilai proses seleksi calon hakim konstitusi.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

CALS menilai proses pencalonan Adies bermasalah secara etik dan hukum, termasuk karena posisinya saat itu sebagai Wakil Ketua DPR yang dinilai berada dalam lingkaran proses seleksi.

Mereka juga menilai proses tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Atas dasar itu, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan hakim konstitusi dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ketua MKMK Palguna sebelumnya menyatakan pihaknya telah menggelar sidang awal untuk memeriksa laporan tersebut dan meminta pelapor memperbaiki berkas hingga 18 Februari 2026.

“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Palguna, Kamis (12/2/2026).

Dia menegaskan MKMK belum dapat menyampaikan substansi laporan karena proses masih berlangsung.

“Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” ujar dia.

Tag:  #anggota #komisi #ramai #ramai #cecar #ketua #mkmk #karena #proses #laporan #adies #kadir

KOMENTAR