Purbaya Yakin Guru Honorer Kalah dalam Gugatan di MK Imbas MBG Pangkas Dana Pendidikan
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons guru honorer yang menggugat UU APBN ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara Makan Bergizi Gratis (MBG) memangkas anggaran pendidikan.
Purbaya meyakini guru honorer itu pasti kalah.
"Ya biar saja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan. Saya rasa (gugatannya) lemah, kalau lemah ya pasti kalah," kata Purbaya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya akan tetap melihat bagaimana proses daripada gugatan tersebut.
Baca juga: BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri
"Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuh dia.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurut dia berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan.
Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza, yang hadir di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Batal Jadi Hakim MK, Inosentius Samsul Disebut Dapat Tugas di Pemerintahan
Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan menyampaikan penjelasannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Reza kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata.
Ia menegaskan tidak anti dengan program pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat, bahkan sangat mendukung program tersebut.
Akan tetapi ia menyoroti anggaran program tersebut masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos pendidikan.
Ia mempermasalahkan dana MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran Rp 769 triliun.
"Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” terang Reza.
Menurut Reza, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik.
Baca juga: MKD DPR: Komisi III Tak Langgar Etik di Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, Pasal 22 pada UU Nomor 17 Tahun 2025, MBG tiba-tiba muncul dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut.
Reza menilai, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.
Padahal menurutnya MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.
“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” ujar dia.
Tag: #purbaya #yakin #guru #honorer #kalah #dalam #gugatan #imbas #pangkas #dana #pendidikan