Digugat AMPHURI, Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri Punya Pasarnya Sendiri
- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, umrah mandiri mempunyai pasarnya tersendiri.
Sedangkan bagi calon jemaah yang tidak mau repot dalam pengurusannya, mereka bisa melalui biro travel untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Karena kan ada orang yang mau repot ngurus semuanya sendiri. Ini yang disebut dengan para jemaah umrah mandiri, tapi ada orang juga yang tidak mau repot. Serahkan ke travel semuanya. Sudah serahkan ke travel. Jadi ada pangsa pasarnya masing-masing," ujar Dahnil dalam program Naratama yang ditayangkan kanal YouTube Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
Baca juga: Dahnil Sebut Prabowo Punya Visi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah Sejak 2014
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sendiri telah mengatur tentang umrah mandiri.
Dahnil menjelaskan, umrah mandiri diatur dalam undang-undang agar jemaah Indonesia mendapatkan payung hukum dan perlindungan.
Pasalnya, selama ini pelaksanaan umrah mandiri merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak ada peraturannya.
"Justru dengan adanya undang-undang melegalkan umrah mandiri, kita ingin melindungi warga negara kita. Yang selama ini tidak terlindungi karena dianggap ilegal," ujar Dahnil.
Baca juga: Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri Bisa Jadi Ilegal jika Dikomersilkan
Di samping itu, Pemerintah Arab Saudi sendiri telah mengizinkan mekanisme pelaksanaan umrah mandiri.
Dengan begitu, calon jemaah umrah mandiri dapat mempersiapkan sendiri kebutuhan yang diperlukannya, tanpa membutuhkan jasa biro travel.
"Jadi ada aplikasi. Jadi mereka bisa pesan hotel sendiri, bisa pesan pesawat sendiri, bisa pesan layanan-layanan sendiri. Itu bisa dilakukan melalui aplikasi. Jadi tidak butuh bantuan siapapun dalam hal ini travel," ujar Dahnil.
Baca juga: Wamenhaj: Umrah Mandiri untuk Lindungi Warga dari Praktik Ilegal
Ilustrasi umrah mandiri.
Umrah Mandiri Digugat ke MK
Sebelumnya, Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menguji materiil Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebagai Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026, mereka melihat tidak ada kepastian hukum atas pelaksanaan umrah mandiri dalam pasal-pasal tersebut.
Baca juga: Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Timbulkan Dualisme Penyelenggaraan Umrah
Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perorangan.
"Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum," ujar kuasa hukum para Pemohon, Firman Adi Candra dalam sidang pada Senin (9/2/2026).
Tidak adanya definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Haji dan Umrah dinilai memiliki dampak langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), hingga tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah umrah.
Baca juga: Umrah Mandiri Digugat ke MK, Wamenhaj: Kelompok Bisnis Wajar Merasa Dirugikan
Koalisi juga memandang Pasal 87 A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Dalam petitumnya, koalisi penyelenggara umrah meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon.
Baca juga: Lewat Platform Nusuk, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mandiri Terpantau dan Terlindungi
Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.
Tag: #digugat #amphuri #wamenhaj #sebut #umrah #mandiri #punya #pasarnya #sendiri