Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Bukan Bertugas Menyelesaikan Kasus
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Prof Zainal Arifin Mochtar di UGM, Kamis (15/01/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
11:14
18 Februari 2026

Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Bukan Bertugas Menyelesaikan Kasus

- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menegaskan, Komisi Reformasi Polri tidak dibentuk untuk menyelesaikan kasus per kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Namun, tugas Komisi Reformasi Polri adalah mengabstraksikan berbagai peristiwa menjadi pola pelanggaran, seperti pelanggaran disiplin, persoalan budaya organisasi, penyalahgunaan wewenang, hingga masalah struktural.

"Saya harus sampaikan ke masyarakat. Komisi Reformasi Polri ini bukan bertugas untuk menyelesaikan kasus. Tapi, mengabstraksi peristiwa itu menjadi sejenis-jenis pelanggaran apa ini? Ini apakah pelanggaran disiplin? Apakah budaya? Ataukah apa? Gitu dimasukkan di kelompok-kelompok," kata Mahfud, dalam podcast YouTube “Terus Terang Mahfud MD” bertajuk “Hakim Ditangkap, Polisi Terseret Narkoba, Ada Apa dengan Negara Ini?” dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Soal Ribut Purbaya vs Trenggono, Mahfud MD: Itu Menko yang Harus Turun Tangan

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip YouTube tersebut dari tim Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan itu saat merespons pertanyaan warganet soal dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam perkara narkoba.

Mahfud mengaku kerap menerima laporan langsung melalui pesan singkat terkait dugaan pelanggaran anggota polisi di berbagai daerah.

Namun, ia menegaskan penyelesaian kasus konkret tetap menjadi kewenangan atasan langsung atau mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

"Nah, kayak gitu (kasus-kasus anggota polisi), saya bilang, itu laporkan ke atasannya. Kalau kami menyelesaikan, itu bukan bidangnya," tegas dia.

Baca juga: Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Mahfud menyatakan, rekomendasi Komisi Reformasi Polri telah rampung dan tinggal diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengingatkan agar pembenahan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada Polri semata.

Pembenahan penegakan hukum

Menurut dia, lembaga penegak hukum lain seperti kejaksaan dan peradilan juga memiliki persoalan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

Baca juga: Menlu Bertemu Sekjen PBB dan Perwakilan Palestina di AS, Apa yang Dibicarakan?

"Kita ingin negara ini lebih baik, kan gitu saja. Karena begini, tidak fair juga ya kalau kita sepenuhnya nyala-nyalahkan Polri dalam masalah hukum. Misalnya pelanggaran-pelanggaran apa namanya, penegakan hukum, diskriminasi itu," ujar dia.

"Karena juga lembaga lain sama di penegakan hukum. Mungkin malah lebih parah juga. Kita punya kejaksaan yang juga sama, punya masalah seperti itu. Masa Polri yang mau disalahkan itu tidak fair juga," lanjut dia.

Tag:  #mahfud #komisi #reformasi #polri #bukan #bertugas #menyelesaikan #kasus

KOMENTAR