Arab Saudi, Indonesia, Turki dan Negara Arab-Islam Lainnya Kecam Keras Penetapan 'Tanah Negara' Israel di Tepi Barat
Bendera beberapa negara Arab, bersama Indonesia dan Turki, mewakili negara-negara yang mengecam keras keputusan Israel menetapkan sebagian lahan di Tepi Barat sebagai 'tanah negara' (Saudi Gazette)
12:36
18 Februari 2026

Arab Saudi, Indonesia, Turki dan Negara Arab-Islam Lainnya Kecam Keras Penetapan 'Tanah Negara' Israel di Tepi Barat

- Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina yang bermula sejak perang 1967 kembali memasuki babak sensitif. Wilayah Tepi Barat, yang sejak saat itu berada di bawah pendudukan Israel dan menjadi inti perdebatan mengenai solusi dua negara, kembali menjadi pusat ketegangan setelah pemerintah Israel menetapkan sebagian lahannya sebagai "tanah negara."

Langkah yang untuk pertama kalinya membuka kembali pendaftaran tanah sejak 1967 tersebut memicu konsolidasi diplomatik langka dari negara-negara Arab dan Islam di seluruh dunia. Kebijakan itu dinilai bukan sekadar tindakan administratif, melainkan eskalasi yang berpotensi mengubah status hukum dan komposisi demografis wilayah yang secara internasional diakui sebagai wilayah pendudukan.

Dilansir dari WAFA, Rabu (18/2/2026), pernyataan bersama para menteri luar negeri Arab dan Islam menegaskan bahwa penetapan lahan tersebut sebagai "tanah negara" serta dimulainya prosedur pendaftaran dan penyelesaian tanah dalam skala besar merupakan tindakan ilegal. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa kebijakan itu adalah "langkah ilegal dan merupakan eskalasi berbahaya yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman ilegal, menyita tanah, dan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah atas wilayah Palestina yang diduduki."

Pernyataan bersama itu dikeluarkan oleh para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, dan Qatar. Keterlibatan lintas kawasan ini memperlihatkan konsolidasi sikap diplomatik yang relatif jarang terjadi dalam isu yang sangat sensitif tersebut.

Lebih jauh, pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut "merusak hak-hak sah rakyat Palestina" dan bertentangan secara terang-terangan dengan hukum internasional serta hukum humaniter internasional. Negara-negara penandatangan menilai langkah tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prospek penyelesaian dua negara.

Secara khusus, dokumen itu merujuk pada Konvensi Jenewa Keempat dan resolusi-resolusi relevan Dewan Keamanan, terutama Resolusi 2334 yang diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut sebelumnya menegaskan bahwa permukiman di wilayah pendudukan tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Selain itu, para menteri juga merujuk pada pandangan hukum Mahkamah Internasional dalam opini penasihatnya yang menyoroti konsekuensi hukum kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Opini tersebut menekankan "ilegalitas langkah-langkah yang bertujuan mengubah status hukum, historis, dan demografis wilayah Palestina yang diduduki, serta perlunya mengakhiri pendudukan dan mencegah perampasan tanah secara paksa."

Dengan merujuk pada instrumen hukum tersebut, negara-negara Arab dan Islam di seluruh dunia berupaya memperkuat argumen bahwa isu ini bukan semata sengketa bilateral, melainkan persoalan kepatuhan terhadap norma internasional yang telah lama disepakati. Mereka juga memperingatkan bahwa normalisasi praktik sepihak dapat menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola konflik global.

Sementara itu, sejumlah kantor berita internasional seperti Reuters dan Bloomberg dalam laporan terpisah menyoroti bahwa pembukaan pendaftaran tanah dalam skala luas berpotensi mempercepat legalisasi de facto atas permukiman yang selama ini diperdebatkan. Analisis mereka menekankan bahwa kebijakan administratif sering kali menjadi instrumen strategis untuk mengubah realitas di lapangan secara bertahap.

Di sisi lain, dinamika ini terjadi di tengah ketegangan regional yang belum mereda. Sejak 1967, status hukum Tepi Barat menjadi inti sengketa berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Setiap perubahan kebijakan terkait tanah tersebut kerap memicu respons diplomatik keras, karena menyentuh aspek kedaulatan, demografi, dan hak kepemilikan.

Karena itu, pernyataan bersama tersebut dapat dibaca sebagai upaya kolektif untuk menahan langkah yang dinilai mempersempit ruang negosiasi. Negara-negara penandatangan menegaskan pentingnya menghormati hukum internasional sebagai landasan penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, eskalasi terbaru ini menunjukkan bahwa isu tanah di Tepi Barat tetap menjadi titik krusial dalam politik global. Respons terkoordinasi dari berbagai negara menandakan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi mengubah status wilayah pendudukan akan terus diawasi ketat oleh komunitas internasional, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen terhadap tatanan hukum global.

Editor: Candra Mega Sari

Tag:  #arab #saudi #indonesia #turki #negara #arab #islam #lainnya #kecam #keras #penetapan #tanah #negara #israel #tepi #barat

KOMENTAR