Lindungi Konsumen dari Bahaya Galon Tua, BPKN: Tarik dari Peredaran
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Novita Hardini dalam RDP Panja Industri Air Minum dengan Kementerian Perindustrian. (DOK. Istimewa.)
14:20
18 Februari 2026

Lindungi Konsumen dari Bahaya Galon Tua, BPKN: Tarik dari Peredaran

- Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Novita Hardini menyebut mengonsumsi air dari galon guna ulang berusia tua ibarat “minum kimia”.

Hal tersebut disampaikan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum dengan Kementerian Perindustrian pada Rabu (4/2/2026).

Sontak, pernyataan tersebut memicu perhatian di tengah masyarakat. Pertanyaannya, jika risiko paparan bahan kimia berbahaya dari galon tua itu nyata, lalu apa solusinya?

Di tengah kekosongan regulasi yang membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memikul tanggung jawab tersebut.

Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen menyuarakan langkah konkret yang dapat segera diterapkan.

Baca juga: Lindungi Kesehatan Masyarakat, Penarikan Galon Tua dan Pelabelan BPA Didukung Ahli

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen AMDK untuk beritikad baik menarik galon tua dari peredaran tanpa menunggu paksaan hukum. Anggota BPKN Fitrah Bukhar menegaskan ini adalah seruan moral.

“Produsen punya tanggung jawab moral menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum termasuk hajat hidup orang banyak,” kata Fitrah dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/2/2026).

Desakan BPKN muncul setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek sudah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, galon berusia 13 tahun masih dijual bebas di wilayah Bogor.

Baca juga: Bahaya BPA di Galon Tua, 40 Persen Galon Guna Ulang Berusia di Atas Dua Tahun

Sambil menunggu kesadaran produsen, konsumen juga diimbau untuk proaktif melindungi diri. Ketua KKI, David Tobing menyerukan agar masyarakat tidak lagi pasrah saat menerima galon yang kondisinya sudah tidak layak.

“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David.

David memaparkan, ciri galon tua bisa dikenali dari tampilannya. Menurutnya, rata-rata galon tua itu buram dan kusam. Kondisi ini juga menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum.

Baca juga: Lindungi Kesehatan Masyarakat, Penarikan Galon Tua dan Pelabelan BPA Didukung Ahli

“Karena lebih buram dan kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” tambahnya.

Selain itu, langkah lain yang bisa dilakukan konsumen adalah memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon. Dari kode tersebut, konsumen dapat mengetahui tahun pembuatan galon.

Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyarankan batas aman pemakaian galon guna ulang hanya sekitar 40 kali pengisian ulang atau setara satu tahun.

“Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi,” ujar Prof Chalid.

Dengan mengetahui usia galon, konsumen dapat memutuskan untuk menolak galon yang sudah melampaui batas tersebut.

KKI dan BPKN berharap, keberanian konsumen dalam menolak galon tua akan menekan peredaran galon tidak layak sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat.

Bagi konsumen yang menerima galon tua, KKI membuka kanal pengaduan di website resminya sementara BPKN melalui call center 08153153153.

Tag:  #lindungi #konsumen #dari #bahaya #galon #bpkn #tarik #dari #peredaran

KOMENTAR