Resmi Sandang Status Persero, Bukit Asam dan Antam Ubah Nama Usai UU BUMN Terbaru
PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (DOK. PTBA)
12:52
18 Februari 2026

Resmi Sandang Status Persero, Bukit Asam dan Antam Ubah Nama Usai UU BUMN Terbaru

- Dua emiten pertambangan pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), resmi menyandang status persero.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur penegasan bentuk hukum perusahaan BUMN yang berstatus persero.

Dengan penyesuaian tersebut, PT Bukit Asam Tbk kini bernama PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Baca juga: Prospek Batu Bara Suram? Analis Justru Jagokan Bukit Asam (PTBA)

Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk berubah menjadi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Manajemen ANTAM menyatakan perubahan nama telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.

Keputusan tersebut sebelumnya disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025 yang menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan terbaru UU BUMN.

“Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," ujar Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).

Perseroan menegaskan tidak ada dampak pada operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha ANTM atas perubahan nama dan status emiten tersebut.

Petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam). Cek daftar harga emas Antam hari ini.JASMINE NADHYA THANAYA Petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam). Cek daftar harga emas Antam hari ini.Senada, Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menjelaskan perubahan nama merupakan hasil keputusan RUPSLB yang menyetujui penyesuaian anggaran dasar sesuai ketentuan UU BUMN.

Poin utama atas perubahan tersebut adalah penegasan status persero sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Persetujuan Menteri Hukum membuat perubahan nama efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.

Manajemen PTBA juga memastikan perubahan status menjadi persero tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Baca juga: Demi War Emas Antam, Pengunjung Serbu Pameran Jewellery Fair di JCC Senayan

Tag:  #resmi #sandang #status #persero #bukit #asam #antam #ubah #nama #usai #bumn #terbaru

KOMENTAR