Operator Telekomunikasi Buka Suara Soal Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor, Ini Dampaknya ke Pelanggan
- Pemerintah melalui Komdigi memberlakukan 1 NIK maksimal 3 nomor prabayar per operator berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
- Telkomsel dan XLSMART mendukung kebijakan ini sebagai langkah strategis menekan penyalahgunaan identitas dan meningkatkan kualitas pelanggan.
- Indosat mendorong evaluasi aturan tersebut demi melayani kelompok masyarakat yang kesulitan memenuhi persyaratan registrasi biometrik ketat.
Kebijakan pembatasan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator resmi diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi tersebut membatasi setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar di masing-masing operator seluler. Lantas, bagaimana respons industri telekomunikasi?
Telkomsel menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kepemilikan nomor seluler.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan dukungan perusahaan terhadap aturan tersebut.
“Pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas per operator merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan kepemilikan nomor yang wajar dan akurat, sekaligus membatasi ruang penyalahgunaan identitas secara massif,” ujarnya kepada .
Menurut Fahmi, sejak awal Telkomsel konsisten mendukung kebijakan Komdigi demi memperkuat kualitas basis pelanggan.
Ia juga menyinggung potensi dampaknya terhadap Average Revenue Per User (ARPU).
“Meskipun pembatasan ini dapat mempengaruhi struktur kepemilikan nomor, Telkomsel meyakini bahwa dampaknya dapat dikelola dengan baik dan justru berpotensi mendorong peningkatan kualitas pelanggan dan optimalisasi nilai penggunaan (ARPU) melalui basis pelanggan yang lebih valid dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan kata lain, pembatasan ini dinilai bukan ancaman, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas pelanggan dibanding sekadar kuantitas.
Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison menekankan pentingnya penguatan keamanan melalui registrasi biometrik.
Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadopsi teknologi verifikasi berstandar internasional.
“Saat ini, Indosat menggunakan teknologi liveness detection berstandar internasional, minimal ISO/IEC 30107-3 (Presentation Attack Detection/PAD) untuk proses verifikasi pelanggan. Hasilnya lebih akurat, aman, dan sulit dimanipulasi dibandingkan registrasi konvensional,” ungkapnya.
Namun, Indosat juga mendorong agar Komdigi mengevaluasi pembatasan 1 NIK maksimal 3 MSISDN per operator.
Menurut Reski, evaluasi penting dilakukan agar kelompok tertentu, seperti anak di bawah 17 tahun yang belum melakukan perekaman biometrik, tetap bisa terlayani secara sah melalui identitas orang tua atau wali.
“Evaluasi ini juga penting untuk memastikan kelompok tertentu tetap dapat terlayani secara sah. Jangan sampai masyarakat terdorong menggunakan identitas pihak lain yang justru melemahkan tujuan penerapan biometrik,” tegasnya.
PerbesarIlustrasi Slot Kartu SIM. [Tomek/Pixabay]Ia menambahkan, industri berharap pemerintah terus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
Sementara XLSMART menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan registrasi berbasis biometrik wajah sesuai Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, menyebut kebijakan ini mampu menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital.
“Kebijakan ini memperkuat akurasi identitas pelanggan dan membantu memitigasi penyalahgunaan nomor seluler untuk spam, penipuan digital, serta aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.
Dari sisi teknis, Henry memastikan sistem XLSMART, yang mencakup brand XL, AXIS, dan Smartfren, telah siap mendukung registrasi biometrik. Proses validasi dilakukan langsung ke sistem kependudukan Dukcapil.
“Validasi biometrik dilakukan langsung ke sistem kependudukan Dukcapil. XLSMART tidak menyimpan data biometrik, melainkan hanya meneruskan data secara aman untuk proses verifikasi dan validasi. Pengelolaan keamanan informasi juga telah tersertifikasi ISO 27001,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembatasan tiga nomor per identitas per operator sudah diterapkan.
“Kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan pelanggan yang lebih berkualitas serta mengurangi penggunaan identitas palsu atau tidak sah,” tutupnya.
Babak Baru Penataan Nomor Seluler Nasional
Aturan 1 NIK maksimal 3 nomor per operator menjadi babak baru dalam penataan ekosistem telekomunikasi Indonesia.
Pemerintah menargetkan pengurangan praktik penyalahgunaan identitas, spam, hingga penipuan digital yang marak terjadi.
Kini, tantangannya ada pada implementasi dan evaluasi berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar menghadirkan keamanan tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
Tag: #operator #telekomunikasi #buka #suara #soal #aturan #maksimal #nomor #dampaknya #pelanggan