RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
BPJS Kesehatan. (Ist)
13:08
18 Februari 2026

RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol

Baca 10 detik
  • Menko PM Muhaimin Iskandar mewajibkan rumah sakit menerima pasien PBI BPJS, terutama kondisi darurat katastropik.
  • Sebanyak 106 ribu peserta PBI dengan penyakit katastropik yang sempat nonaktif kini telah diaktifkan kembali kepesertaannya.
  • Hingga kini, sekitar 152 juta jiwa penduduk Indonesia atau 52 persen telah menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan rumah sakit wajib menerima dan menangani pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, terutama yang mengalami kondisi darurat dan penyakit katastropik.

Cak Imin mengatakan dari seluruh penerima bantuan iuran yang sebelumnya dinonaktifkan, sekitar 106 ribu peserta dengan gangguan kesehatan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya.

“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik, sekitar 106 ribu sudah aktif lagi,” ujar Cak Imin kepada media di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Ia menekankan, masyarakat penerima bantuan iuran maupun yang sempat dinonaktifkan namun dalam kondisi darurat katastropik tetap harus dilayani rumah sakit.

Cak Imin mengingatkan pihak RS harus tetap menerima pasien karena diawasi oleh BPJS.

“Rumah Sakit harus menerima dan menangani. Kalau enggak, awas ada BPJS yang bisa mengontrol," kata dia.

"Sehingga nanti semua yang darurat harus ditangani oleh Rumah Sakit dan berkoordinasi kepada Kemensos, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Pemerintah, kata dia, memastikan proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), terus berjalan dan terlayani dengan baik.

“Kami memastikan terus-menerus bahwa seluruh proses pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, terkhusus kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan terus terlayani dengan baik,” ucapnya.

Cak Imin memaparkan, hingga saat ini sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai Pemerintah Pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya berasal dari skema PBI Daerah oleh pemerintah daerah.

Ia menambahkan, data penerima bantuan iuran bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Pemerintah akan lakukan pemutakhiran data peserta BPJS PBI setiap bulan.

"Ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang naik kelas, ada yang turun kelas. Dinamika data yang terus-menerus itulah menuntut kami semua untuk tidak pernah berhenti mengkonsolidasikan," pungkasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #wajib #terima #pasien #darurat #bakal #bpjs #yang #kontrol

KOMENTAR