Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman dalam program ''Gaspol'' Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (19/11/2025).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
14:26
18 Februari 2026

Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertanyakan langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Habiburokhman menegaskan, tugas MKMK sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan memeriksa proses pencalonan.

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan obyek dari tugas MKMK,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: MKMK Angkat Bicara Soal Pemohon Uji Materi Tolak Adies Kader Periksa Perkara

Dia menjelaskan, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.

Menurut dia, ketentuan itu mencerminkan desain check and balances karena hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari desain check and balances,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Habiburokhman juga menegaskan, proses pemilihan Adies Kadir telah mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang MK, Undang-Undang MD3, hingga Tata Tertib DPR.

Baca juga: Legislator Sebut Desakan MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Salah Kamar

Dia memaparkan, Komisi III harus segera mencari pengganti calon hakim konstitusi setelah Inosentius Samsul menyatakan tidak dapat melanjutkan pencalonan karena mendapat penugasan lain dari pemerintah.

Keputusan itu disampaikan Inosentius kepada pimpinan Komisi III pada 21 Januari 2026, sementara masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berakhir pada 3 Februari 2026.

“Dengan demikian, Komisi III DPR RI harus segera mencari pengganti saudara Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI,” tutur dia.

Atas persetujuan seluruh fraksi, Komisi III kemudian mengundang Adies Kadir untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Januari 2026.

Setelah mendengar visi dan misi, seluruh fraksi di Komisi III secara aklamasi menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi.

Keputusan itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026.

Laporan ke MKMK

Diberitakan sebelumnya, Adies Kadir dilaporkan ke MKMK oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Jumat (6/2/2026).

Perwakilan CALS, Yance Arizona, meminta MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjadi hakim, tetapi juga menilai proses seleksi calon hakim konstitusi.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Laporan soal Adies Kadir Mulai Diproses MKMK, Legislator Minta Renungkan Prinsip

CALS menilai proses pencalonan Adies bermasalah secara etik dan hukum, termasuk karena posisinya saat itu sebagai Wakil Ketua DPR yang dinilai berada dalam lingkaran proses seleksi.

Mereka juga menilai proses tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Atas dasar itu, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan hakim konstitusi dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya telah menggelar sidang awal untuk memeriksa laporan tersebut.

Baca juga: Baru Sehari Dilantik, Hakim Konstitusi Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK

“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Palguna, Kamis (12/2/2026). Dia menyebutkan, MKMK telah meminta penjelasan dari para pelapor dan memberikan batas waktu perbaikan laporan hingga 18 Februari 2026.

Namun, MKMK belum dapat menyampaikan substansi laporan karena proses masih berlangsung.

“Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” ujar Palguna.

Tag:  #habiburokhman #pertanyakan #wewenang #mkmk #tindak #lanjuti #laporan #pencalonan #adies #kadir

KOMENTAR