KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus DJKA
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menghadiri pameran Busworld Southeast Asia, The Indonesia International Bus Exibition 2024 di Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024).(Dok. Kementerian Perhubungan)
13:14
18 Februari 2026

KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus DJKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK mengatakan, Budi Karya Sumadi akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA, Harno Trimadi.

“Benar, hari ini Rabu (18/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih,” sambung dia.

Baca juga: Eks Jubir Jokowi: Dulu Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Selain pidana badan, eks Direktur Prasarana DJKA itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Harno dinilai menerima suap sebesar Rp 900 juta, 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Politikus PKS soal Klaim Jokowi: Jika Tak Setuju, Revisi UU KPK Tidak Bisa Lanjut

Jumlah penerimaan ini dituntut sebagai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap.

“Jika tidak dibayar maka hartanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim.

Sementara, Fadliansyah dihukum pidana empat tahun penjara terkait perkara ini.

PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa II Fadliansyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.725.000.000,” kata Hakim.

Adapun uang pengganti yang harus dilunasi oleh Fadliansyah adalah Rp 625 juta lantaran telah menyicil Rp 1.1 miliar.

Dalam perkara ini, uang yang diterima kedua terdakwa berasal dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.

Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Pemberian suap ini terjadi lantaran Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.

Baca juga: Revisi Ulang UU KPK Jadi Wacana, Ini Deretan Perubahan Mendasar Sejak 2019

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp 900.000.000.

Sementara itu, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp 600.000.000,00 terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH.1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Tag:  #panggil #menhub #budi #karya #sumadi #jadi #saksi #kasus #djka

KOMENTAR