Nasib Inosentius Samsul Usai Batal Jadi Hakim MK
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buka suara terkait nasib Inosentius Samsul usai batal menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Diketahui, Inosentius batal menjadi hakim konstitusi setelah DPR memutuskan untuk menetapkan nama Adies Kadir.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengungkap, Inosentius akan mendapatkan penugasan lain di pemerintahan.
Baca juga: DPR Percepatan Pemilihan Adies Kadir untuk Cegah Kekosongan Hakim MK
Penugasan itulah yang menjadi dasar bagi DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Yang jelas bahwa beliau (Inosentius) mendapat penugasan di pemerintahan ya. Nanti akan dicek, yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah," ujar Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya lalu melakukan seluruh proses di fit and proper test dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi hakim," sambungnya.
Kendati disebut mendapatkan penugasan di pemerintahan, Adang belum mengungkap lebih detail soal jabatan yang akan diemban Inosentius.
Baca juga: MKD DPR: Komisi III Tak Langgar Etik di Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Ia hanya menegaskan, ditetapkannya nama Adies Kadir dan pembatalan Inosentius telah sesuai dengan mekanisme pengusulan hakim MK dari DPR.
"Ya kalau dibaca undang-undang secara jernih ya bahwa memang setiap di hakim konstitusi itu ada ya perwakilan dari DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung. Jadi artinya proses daripada siapa yang dipilih ya rumahnya masing-masing lah yang memilih gitu loh," ujar Adang.
Adies Kadir dalam pengambilan sumpah jabatan sebagai Hakim MK dihadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sudah Disiapkan Materi Sambutan di MK
Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD menceritakan pertemuannya dengan Inosentius pada tiga bulan lalu.
Saat itu di Gedung MK, Inosentius telah ditetapkan DPR sebagai hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat usai purnatugas.
Dalam acara peluncuran buku di Gedung MK, Mahfud sempat menitipkan pesan kepada Inosentius yang juga hadir di sana.
"Saya bilang, 'Pak, titip MK ya. Ini kan milik kita semua', 'siap Prof', gitu (jawab Inosentius). Karena saya yakin dia tinggal dilantik. Sekarang enggak enak. Dulu saya yakin dia sudah di situ, di rumah situ," ungkap Mahfud menceritakan lewat kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Anggota DPR: Berikanlah Kesempatan kepada Adies Kadir sebagai Hakim MK
Sebelum DPR menetapkan Adies Kadir, Mahfud mengungkap bahwa tim dari MK telah menyiapkan video dan materi penyambutan Inosentius sebagai hakim konstitusi.
"Saya dengar di MK sudah disiapkan video-video dan apa namanya macam-macam flyer untuk pengangkatan dia, menyambut kedatangan dia," ujar Mahfud.
Staf di MK, kata Mahfud, juga terkejut dengan keputusan DPR yang menukar nama Inosentius menjadi Adies Kadir.
"Semua pada kaget tuh, ketika itu 'padahal di sini sudah disiapkan Pak, gambar-gambar dia untuk ditempel di tembok. Lalu, flyer selamat datang sudah disiapkan semua'," ungkap Mahfud.
Baca juga: Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Duga Ada Pertimbangan Politis
Mahfud menduga, ada pertimbangan politis dari DPR sehingga menukar Inosentius menjadi Adies Kadir yang notabenenya adalah Wakil Ketua DPR.
"Saya lebih melihat itu persoalan politis. Mungkin ada pertimbangan politis dari dalam. Lalu persoalan etis juga. Seakan-akan mempermalukan orang yang sudah terpilih, yang sudah diumumkan di sidang paripurna. Dia sudah berdiri, siap bahkan," ujar Mahfud.
Mahfud juga menyorot keterbukaan DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Adies Kadir yang terasa mendadak.
Proses fit and proper test itu minim keterbukaan dan partisipasi publik, dibandingkan mekanisme seleksi pada masa sebelumnya yang dibuka secara terbuka untuk masyarakat.
Baca juga: Laporan soal Adies Kadir Mulai Diproses MKMK, Legislator Minta Renungkan Prinsip
Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa DPR yang menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK sudah sesuai prosedur.
Sebab, Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR memiliki kewenangan menetapkan masing-masing tiga hakim konstitusi di MK.
"Kalau secara yuridis prosedural, formal, itu tidak ada yang dilanggar. Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja," ujar Mahfud.
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Adies Kadir Jadi Hakim MK
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi.
Pengambilan sumpah Adies yang disaksikan Prabowo itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembacaan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies.
Baca juga: Legislator Sebut Desakan MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Salah Kamar
Usai pengucapan sumpah tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar.
"Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies.