Purbaya Tambah Anggaran Transfer ke Daerah Rp 10,56 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas masukan INSA (Indonesian National Shipowners Association) tentang peningkatan kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing dan laporan terkait permasalahan HS Code Pir Sandwich Panel CV Sumber Pangan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
13:08
18 Februari 2026

Purbaya Tambah Anggaran Transfer ke Daerah Rp 10,56 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera

- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,56 triliun untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Adapun tambahan anggaran tersebut dialokasikan dalam tahun anggaran 2026 dan diberikan kepada puluhan daerah yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh bencana.

"Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,56 triliun, jadi bukan angka yang Rp 7-8 triliun," kata Purbaya dalam Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Purbaya memastikan tambahan TKD ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan.

Baca juga: Purbaya Kritik Bank Syariah: Masih Mahal dan Belum Jalankan Prinsip Syariah Sepenuhnya

Menkeu Purbaya menjelaskan, total terdapat 67 daerah di tiga provinsi yang menerima tambahan anggaran tersebut.

Sebanyak 47 daerah merupakan wilayah yang terdampak langsung bencana, sementara 20 daerah lainnya tidak terdampak secara langsung namun mengalami penurunan alokasi TKD.

"Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD. Semuanya akan direvisi ke atas," kata Purbaya.

Bendahara negara ini menyebut, tambahan TKD tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), tambahan DBH, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.

Purbaya menjelaskan jika skema ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung penanganan dampak bencana dan pembangunan infrastruktur.

Selain tambahan alokasi, pemerintah juga telah mempercepat penyaluran dana TKD ke daerah terdampak.

Hingga 17 Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 triliun ke tiga provinsi tersebut, meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 10,78 triliun. "Itu kita lihat juga keadaan keuangan mereka, di Januari 2026 cukup di Aceh itu ada Rp 3,5 triliun, Sumut Rp 4,5 triliun, Sumbar Rp 1,8 triliun, jadi mereka punya cash Rp 9,9 triliun," kata Purbaya.

Ia menegaskan, kondisi kas daerah yang cukup memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan pendanaan untuk mempercepat pemulihan dan pembangunan pascabencana.

Pemerintah menargetkan tambahan anggaran TKD tersebut dapat mulai ditransfer paling lambat pada 28 Februari 2026.

Langkah percepatan ini dilakukan agar proses pemulihan berjalan cepat tanpa hambatan administratif.

Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap pemulihan di wilayah terdampak bencana di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan mendukung stabilitas keuangan daerah dalam jangka menengah.

Baca juga: Purbaya: Pertumbuhan 5 Persen Tak Cukup, Indonesia Perlu 8 hingga 10 Persen

Tag:  #purbaya #tambah #anggaran #transfer #daerah #1056 #triliun #untuk #pemulihan #bencana #sumatera

KOMENTAR