Kasus Impor Bea Cukai, KPK Sebut Uang Rp 5 M dalam 5 Koper Disita dari ''Safe House''
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
11:18
18 Februari 2026

Kasus Impor Bea Cukai, KPK Sebut Uang Rp 5 M dalam 5 Koper Disita dari ''Safe House''

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper disita dari safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/2/2026).

Budi mengatakan, penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut.

Baca juga: KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 Miliar Terkait Kasus Impor Bea Cukai

Selain itu, penyidik sedang mengusut penggunaan safe house tersebut.

“Sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujar dia.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.

KPK tetapkan 6 tersangka kasus importasi

KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Baca juga: KPK Usut Para Importir yang Pakai Jasa PT Blueray dalam Kasus Suap Pegawai Bea Cukai

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kasus #impor #cukai #sebut #uang #dalam #koper #disita #dari #safe #house

KOMENTAR