Soroti Potensi Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor
KPK pamerkan uang dan logam mulia Rp 40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai. Tersangka Rizal dan lima lainnya langsung ditahan. (istimewa)
08:32
16 Februari 2026

Soroti Potensi Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya celah praktik korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sorotan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat DJBC, terkait dugaan suap dalam kegiatan impor barang.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray (BR) Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; serta Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara ini mengungkap masih adanya celah korupsi di area perbatasan (border) hingga pascaperbatasan (post-border) yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional.

"Perkara ini mengungkap area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (16/2).

KPK menemukan modus rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus tersebut memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan fisik, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal.

Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor. KPK menilai, tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan.

Modus serupa sebelumnya telah dipetakan KPK melalui kajian “Potensi Korupsi dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura Periode 2016–2020”. Dalam kajian tersebut, DJBC diposisikan sebagai pintu utama arus barang impor sehingga pengawasan di sektor ini dinilai sangat krusial.

KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura, tidak hanya oleh DJBC, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.

Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga memotret praktik serupa pada periode Triwulan III 2025–2026. Implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif, diduga dimanfaatkan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

"Kondisi tersebut membuka ruang negosiasi administratif dalam proses risk profiling dan memicu praktik rent-seeking, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) yang memerlukan izin khusus," ucapnya.

KPK menilai, praktik korupsi di sektor impor masih dipengaruhi oleh ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time. Karena itu, intervensi Stranas PK diarahkan untuk memperbaiki sistem, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor.

Berdasarkan studi kasus tersebut, KPK melalui Stranas PK mendorong penguatan tata kelola impor melalui lima langkah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor.

"Optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real-time lintas kementerian/lembaga untuk menciptakan sistem peringatan dini (early warning system)," tuturnya.

Kedua, menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi. Menurutnya, pentingnya pembatasan diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan.

Ketiga, mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership (BO). Langkah ini bertujuan memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.

Keempat, menyederhanakan proses bisnis antarinstansi di sektor kepabeanan dan karantina. Penyederhanaan dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal.

Kelima, meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end. Sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti “Jaga Pelabuhan” sebagai instrumen kontrol sosial.

KPK menegaskan, pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan.

"KPK juga akan terus memantau implementasi penguatan tata kelola tersebut, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis," tegasnya.

Menurut KPK, sinergi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk menutup ruang penyimpangan serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya ini juga disebut selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi nasional.

"Semangat kolektif dan kolaboratif para pemangku kepentingan dalam penguatan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat ini tentunya juga selaras dengan visi Bapak Presiden Prabowo," pungkasnya," pungkasnya.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #soroti #potensi #korupsi #cukai #berikan #rekomendasi #tata #kelola #impor

KOMENTAR