Polisi Kantongi Identitas E, Pemasok Narkoba kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik
- Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
Nama E sendiri muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ujar Johnny.
Ia pun meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Tegasnya, narkoba merupakah hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.
"Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia," ujar Johnny.
Baca juga: Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik
Awal Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota
Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram.
Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri
Didik pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #polisi #kantongi #identitas #pemasok #narkoba #kepada #kapolres #bima #akbp #didik