Sekoper Narkoba Milik AKBP Didik untuk Konsumsi Pribadi, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap memastikan hal itu. Saat diwawancarai oleh awak media, Zulkarnain menyampaikan bahwa berbagai jenis narkoba yang ditemukan penyidik pada koper tersebut untuk dikonsumsi oleh Didik. Pihaknya belum mendapat keterangan bahwa narkoba itu bakal diedarkan.
”Untuk dipakai (dikonsumsi sendiri). Itu (narkoba) yang diambil, didapat dari kasat (narkoba Polres Bima Kota),” jelasnya.
Menurut Zulkarnain, hasil tes urine AKBP Didik memang tidak menunjukkan ada konsumsi narkoba. Namun, setelah dilakukan tes pada rambut, polisi memastikan bahwa Didik positif mengkonsumsi narkoba. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Polri saat mengamankan tersangka beberapa waktu lalu. Tidak hanya didik, tes serupa dilakukan kepada dua orang saksi.
”Waktu kami periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam (Polri) sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam keluar (hasil tesnya),” terang dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang menyeret Didik berawal dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama AN. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan Saudari AN.
”Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan. Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” jelas Isir.
Temuan itu lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram. Berdasar keterangan AKP ML, ada keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
”Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK (Didik) di daerah Tangerang,” jelasnya.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti yang terdiri atas sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, dan pil happy five sebanyak dua butir. Barang bukti tersebut ditemukan oleh polisi pada koper milik Didik yang sudah dititipkan kepada seorang polwan yang belakangan diketahui sebagai mantan anak buahnya.
Tag: #sekoper #narkoba #milik #akbp #didik #untuk #konsumsi #pribadi #penjelasan #bareskrim #polri