Legislator PKB Sentil Jokowi Usai Merasa Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
10:10
16 Februari 2026

Legislator PKB Sentil Jokowi Usai Merasa Revisi UU KPK 2019 Inisiatif DPR

- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam keliru.

Pasalnya, Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk turut serta membahas perubahan beleid terkait lembaga anti rasuah tersebut bersama DPR RI.

“Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya.

Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.

Baca juga: Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu

Abdullah pun kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU.

“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah.

“Dan soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," sambungnya.

Jokowi Setuju UU KPK Direvisi

Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali.

Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi

“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK, merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.

Jokowi kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu (13/8/2028). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada Rabu (13/8/2028).

Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.

UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama

Sebagai informasi, Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi pada 2019.

Hal itu disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

"Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi," ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

"Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu," sambungnya.

Baca juga: Hasto Sebut PDI-P Dorong Penguatan UU KPK, Fokus Berantas Kejahatan Korupsi Besar

Selain itu, Abraham juga meminta agar rekrutmen komisioner KPK diperbaiki dan berpegang teguh pada integritas.

"Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya," ucap Abraham.

Dia mencontohkan kasus etik yang menjerat mantan pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli.

"Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang," jelasnya.

Abraham mengaku seluruh usulan dan gagasan yang disampaikannya telah dicatat oleh Prabowo.

Tag:  #legislator #sentil #jokowi #usai #merasa #revisi #2019 #inisiatif

KOMENTAR