KPA Kritik Cara Represif Aparat dalam Penanganan Konflik Agraria
- Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengungkapkan pendekatan represif aparat dalam penanganan konflik agraria terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dewi mengatakan, pola tersebut terlihat dalam berbagai konflik yang melibatkan petani dan masyarakat adat di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, hingga fasilitas militer.
“Nah, ini bapak ibu sekalian, tahun terakhir saja, 2021 sampai dengan 2024, pendekatan represif di lapangan oleh aparat, apakah itu oleh Polri atau TNI atau sekuriti perusahaan, terus naik sampai dengan tahun 2024,” ujar Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (18/5/2026).
Baca juga: 5 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria Papua
Dewi mengatakan, sepanjang periode itu terjadi 341 letusan konflik agraria di berbagai sektor. Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat, petani, dan warga yang terdampak proyek pembangunan maupun bisnis berbasis lahan.
Menurut dia, meningkatnya pendekatan represif tersebut justru memperparah situasi konflik agraria di berbagai daerah.
“Bisnis berkaitan dengan perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, kemudian juga proses militerisasi yang itu memperparah situasi konflik agraria,” kata Dewi.
Baca juga: DPR Akan Bentuk Command Center untuk Tangani Konflik Agraria
Dia menekankan, pola penanganan konflik agraria pada pemerintahan saat ini juga dinilai masih sama dengan periode sebelumnya, yakni mengedepankan aparat keamanan dibanding kementerian teknis terkait.
“Nah, ini juga mohon atensinya. Data kekerasan di wilayah konflik agraria, ini hanya untuk tahun 2024 saja. Kita bisa menyaksikan bahwa cara-cara terakhir dengan pemerintahan sekarang ini polanya masih sama nih,” kata Dewi.
“Jadi bukan menerjunkan Menteri Kehutanan, tapi ke kepolisian. Sehingga memang kepolisian seringkali menjadi vis-à-vis dengan masyarakat karena ada pemidanaan itu,” lanjut dia.
Baca juga: Komnas HAM Terima 3.264 Aduan Konflik Agraria di 3 Provinsi dalam 5 Tahun Terakhir
Dewi menilai, kondisi tersebut membuat aparat, khususnya polisi kerap berhadapan langsung dengan warga di tengah konflik agraria.
Padahal, lanjut Dewi, konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui pendekatan kebijakan dan penyelesaian akar masalah.
Dia pun mencontohkan kasus kekerasan fisik di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang disebut menjadi salah satu penyebab tingginya data eskalasi konflik agraria.
“Sehingga memang kepolisian seringkali menjadi vis-a-vis (berhadapan) dengan masyarakat karena ada pemidanaan itu. Ada 404 orang sepanjang kekerasan fisik di desa Amplas, Kecamatan Percut, Deli Serdang,” ungkap Dewi.
Selain itu, Dewi mengkritik keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi salah satu penyebab konflik agraria dan kekerasan di lapangan semakin parah.
“Nah, ini salah satu legasi yang sangat buruk dalam pandangan kami di gerakan reforma agraria, di gerakan masyarakat sipil, adalah Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Dewi.
Baca juga: 30.000 Hektar Tanah Telantar di Indonesia Dikelola Bank Tanah
Menurut dia, sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja, termasuk terkait perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga Bank Tanah, dinilai semakin mempersempit ruang masyarakat adat dan petani dalam memperjuangkan hak atas tanah.
Dewi berpandangan, mekanisme Bank Tanah justru membuat tanah-tanah masyarakat dipatok, termasuk lahan yang sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU) telantar atau telah habis masa berlakunya.
“Yang sebenarnya di dalam beberapa regulasi yang lainnya kepada petani atau menjadi jalan untuk pengakuan hak masyarakat adat, justru Bank Tanah ini masuk mematok tanah-tanah masyarakat,” pungkasnya.
Tag: #kritik #cara #represif #aparat #dalam #penanganan #konflik #agraria