Baleg Bahas UU Tipikor, Cegah Multitafsir Lembaga Penghitung Kerugian Negara
- Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang tiga pakar hukum untuk membahas pihak yang berwenang dalam penghitungan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut digelar dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
"Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Ketua Baleg Bob Hasan dalam RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Hitungan Kerugian Negara oleh BPK Banyak yang “Ngawur”
Bob berharap tidak adanya multitafsir soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara usai keluarnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Sebab diskursus mengenai penghitungan kerugian negara, turut bersinggungan dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," ujar Bob.
Ia kemudian menyinggung terbitnya Surat Edaran (SE) Kejagung yang turut memberikan tafsir berbeda soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
"Perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga, yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelas Bob.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Penghitungan Kerugian Negara Tak Boleh Dimonopoli BPK
Penghitungan Kerugian Negara dalam KUHP
Di sisi lain, terdapat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
Pasal tersebut menimbulkan tafsir yang berbeda soal siapa yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.
"Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," ujar Bob.
Kendati demikian, hadirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 seharusnya menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Baca juga: Pakar Hukum soal Jaksa-Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
Hal tersebut juga diperkuat oleh Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 (menyatakan) bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," jelas Bob.
Oleh karena itu, Baleg mengundang mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi; akademisi Romli Atmasasmita; serta Firman Wijaya.
Tujuannya untuk mengharmonisasi UU Tipikor dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan surat edaran dari Kejagung maupun MA terkait penghitungan kerugian negara.
"Serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis ya di kalangan birokrasi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Guru Besar Unpad dalam Rapat DPR: Buang Saja Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Selesai!
Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, MK menekankan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang mengaudit jumlah kerugian negara.
Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026). Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Eks Ketua BPK: Ada Kesalahan Fatal BPKP Saat Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunti pertimbangan hukum MK.
Tag: #baleg #bahas #tipikor #cegah #multitafsir #lembaga #penghitung #kerugian #negara