Pemerintah, Polri, dan Tokoh Pesantren Teken Komitmen Hadapi Darurat Kejahatan Seksual
- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bersama Polri, DPR RI, serta perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah Indonesia resmi menandatangani komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual.
Penandatanganan komitmen tersebut dilakukan di agenda Temu Nasional Pondok Pesantren yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (18/5/2026) malam.
Komitmen tersebut dilakukan menyikapi berbagai tindakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dinilai darurat.
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta ini turut disaksikan oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, dan Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq).
Baca juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Cak Imin: Jangan Sampai Rusak Nama Baik Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi hadir langsung menandatangani dokumen tersebut.
Dari aparat penegak hukum, komitmen diteken oleh Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nurul Azizah, serta didukung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Sementara itu, dari pondok pesantren diwakili oleh empat tokoh yang membagi zona wilayah secara nasional.
Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara diwakili Kyai Haji Cholil Nawawie (Ponpes Sidogiri, Pasuruan), Zona Sumatera diwakili Nyai Laili Farihah (Ponpes Hidayatul Mubtadiin, Lampung).
Baca juga: Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual, Cak Imin Minta Pemda Buka Hotline
Perwakilan Zona Kalimantan diwakili Kyai Haki Ahmad Fauzan Saleh (Ponpes Darussalam Martapura, Kalsel), sementara dari Zona Indonesia Timur diwakili Nyai Nurul Husna Al Fayyana (Ponpes MDIA Bontoala, Sulsel).
Lima poin komitmen
Dalam naskah komitmen yang dibacakan, para pihak menyepakati lima poin utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kehormatan pesantren.
Baca juga: Cak Imin: Presiden Berkomitmen Benahi Pesantren
Lima poin tersebut yakni;
- Pertama, menolak segala bentuk kekerasan, pelecehan dan kejahatan seksual di lingkungan pesantren dengan alasan apa pun.
- Kedua, menegaskan relasi antara pengasuh, pengelola, pengajar, dan santri harus berbasis kasih sayang dan bimbingan moral, bukan manipulasi atau intimidasi.
- Ketiga, membuka ruang laporan yang aman bagi korban, menerapkan victim center approach, pendekatan yang berpihak pada korban, menindaklanjutinya melalui pemberian sanksi internal tegas, dan membawa kasusnya ke ranah hukum positif tanpa menutup-nutupinya dengan alasan menjaga aib.
- Kempat, membangun sinergi antar kementerian atau lembaga, maupun antar kementerian/lembaga dengan pesantren melalui kebijakan negara untuk memfasilitasi pesantren mewujudkan lingkungan belajar yang aman, ramah dan responsif gender.
- Kelima, melibatkan partisipasi publik untuk memperkuat pesantren yang transparan, profesional, dan akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan yang dilakukan pihak manapun demi menjaga kepercayaan umat.
Tag: #pemerintah #polri #tokoh #pesantren #teken #komitmen #hadapi #darurat #kejahatan #seksual