Jokowi Bicara Revisi Ulang UU KPK, Boyamin Saiman Ungkit Masa Lalu
- Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.
Jokowi belakangan menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan Jokowi menyusul menguatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Dia pun menegaskan revisi UU KPK pada era pemerintahannya di tahun 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, banyak pihak menilai revisi UU KPK tahun 2019 lalu menjadi penyebab pelemahan KPK.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” tegasnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Kritik Jokowi yang Setuju UU KPK Direvisi Lagi
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan dirinya sejatinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna.
Selain itu, Jokowi menilai ketentuan terkait perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Dikritik MAKI
Dukungan Jokowi soal UU KPK direvisi lagi mendapat kritikan keras oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia pun mengungkit masa lalu Jokowi. Sebab, revisi UU KPK tahun 2019 terjadi karena kontribusi dari Jokowi saat menjabat sebagai Presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangannya melalui video, Minggu (15/2/2026).
Boyamin mengatakan, mendapatkan informasi dari anggota-anggota legislatif di DPR bahwa revisi UU KPK sudah lama direncanakan.
Baca juga: Cerita Johan Budi Minta Jokowi Gagalkan Revisi UU KPK...
Namun, menurutnya, revisi UU tersebut baru berani dilakukan pada 2018.
"Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat. Bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara akal masa yang dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, jika saat itu Jokowi tidak setuju UU KPK direvisi, mestinya pemerintah tidak mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim putusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
Meski Jokowi memberikan pembelaan dengan tidak menandatangani revisi UU KPK, UU tersebut tetap berlaku secara sah setelah 30 hari.
“Jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan teperdaya. Tapi saya kan masih ingat betul,” ucap dia.
Revisi UU KPK
UU KPK hasil revisi tahun 2019 mendapatkan penolakan dari aktivis antikorupsi.
Unjuk rasa besar-besaran oleh mahasiswa di sejumlah kota juga terjadi pada September 2019 lalu ketika DPR mengesahkan revisi UU KPK yang prosesnya bergulir secara cepat yakni selama 12 hari.
Mereka yang turun ke jalan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.
Baca juga: Aria Bima Minta UU KPK Tak Hanya Dikembalikan, tapi Ada Pembaruan untuk Perkuat Kinerja KPK
Unjuk rasa besar-besaran itu turut diwarnai aksi kekerasan oleh aparat yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak mahasiswa.
Selain itu, KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.
Poin pelemahan itu, antara lain KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi dan pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada risiko tidak independennya pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.
Selain itu, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus; pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
Keberadaan dewan pengawas juga dinilai lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding dewan pengawas.
Gedung KPK
Potensi pelemahan lain, adalah kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Padahal standar larangan Etik, dan anti konflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.
Jokowi Pernah Janji Perppu
Merespons polemik revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo pernah mengaku akan mempertimbangkan usulan penerbitan Perppu KPK usai mengundang puluhan tokoh ke Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019 lalu.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK guna menjawab tuntutan mahasiswa.
Kala itu, pernyataan Jokowi menjadi angin segar karena sebelumnya mantan Wali Kota Solo tersebut sempat menyatakan tak ada rencana menerbitkan perppu.
Baca juga: UU KPK Sebelum Revisi 2019 Dinilai jadi Kunci Perbaikan Kinerja
Namun, hingga Jokowi pensiun dari jabatan Presiden, Perppu KPK itu tak kunjung ada.
Jokowi juga memastikan dirinya tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi karena menghormati proses uji materi terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, 1 November 2019.
Ketika itu, berbagai kalangan memang telah mengajukan uji materi UU KPK ke MK, salah satunya gugatan dari advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra.
Namun, alasan Jokowi tersebut dinilai mengada-ada karena penerbitan perppu tidak perlu menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Tag: #jokowi #bicara #revisi #ulang #boyamin #saiman #ungkit #masa #lalu