Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota: Temukan Sekoper Narkoba hingga Buru Bandar E
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
09:54
16 Februari 2026

Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Kota: Temukan Sekoper Narkoba hingga Buru Bandar E

- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengkonsumsi narkoba sejak Agustus 2025.

Dugaan tersebut menjadi bahan yang akan didalami oleh kepolisian dalam pemeriksaan terhadap AKBP Didik.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas E, Pemasok Narkoba kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Selain itu, kepolisian juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi (ML).

"Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman," ujar Johnny.

Sekoper Narkoba untuk Dikonsumsi

Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram); aprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan ketamin 5 gram.

"Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," jelas Zulkarnain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba.

“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas dia.

Baca juga: Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

Buru Bandar E

Kepolisian telah mengantongi identitas E, yang merupakan bandar yang diduga pemasok narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.

Baca juga: Polisi Buru Bandar Inisial E Pemasok Narkoba untuk AKBP Didik

Nama E sendiri muncul setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Didik yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ujar Johnny.

Ia pun meminta masyarakat untuk ikut dalam memerangi narkoba. Tegasnya, narkoba merupakah hal yang dapat membahayakan generasi muda Indonesia.

"Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia," ujar Johnny.

Baca juga: Polri: AKBP Didik Dapat Sekoper Narkoba dari Bandar untuk Dikonsumsi Sendiri

AKBP Didik Tersangka

Kasus AKBP Didik ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga tersangka anggota Polri atas nama Bripka inisial IR dan istrinya inisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram.

Dari interogasi terhadap dua orang itu, ada keterlibatan AKP ML atau Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi. Lantas, AKP Maulangi menyatakan ada keterlibatan dari AKBP Didik Putra Kuncoro.

Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Berpotensi Dibui Seumur Hidup

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag:  #fakta #kasus #kapolres #bima #kota #temukan #sekoper #narkoba #hingga #buru #bandar

KOMENTAR