Wakil Ketua MA Yakin Kasus Suap Ketua-Wakil PN Depok Terjadi Sebelum Tunjangan Hakim Naik
- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto meyakini kasus suap yang menyeret Ketua, Wakil, dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, terjadi sebelum kenaikan tunjangan hakim.
"Saya yakin, 100 persen yakin bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya," ujar Suharto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menurut Suharto, dalam persoalan kasus suap, proses eksekusi dilakukan setelah proses panjang yang dijalani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita lihat substansi persoalannya. Kalau substansi persoalannya proses eksekusi, sejatinya proses eksekusi itu adalah proses panjang. Hanya meledaknya lima hari setelah hakim terima gaji baru," ucapnya.
Baca juga: Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, KPK: Itu Perbuatan Oknum, Bukan Berarti MA Tak Mendidik
Kemudian, Suharto mengatakan, ada proses telaah berkas terkait eksekusi. Setelah itu, ada proses anmaning alias teguran atau peringatan resmi.
"Di proses eksekusi itu ada telaah berkas. Setelah telaah berkas ada anmaning, setelah anmaning ada penetapan eksekusi. Nah, di proses mana ini yang sedang berjalan? Nanti Anda lihat," jelasnya.
Dengan demikian, Suharto meminta masyarakat untuk menilai sendiri apakah ada korelasi yang signifikan atau tidak dengan kenaikan tunjangan atau kesejahteraan hakim.
"Ini biar masyarakat menjawab, sejarah menjawab, waktu menjawab. Tapi Mahkamah Agung sebagai lembaga berkomitmen tidak bosan-bosan, tidak kurang-kurang di berbagai kesempatan, di berbagai acara, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung selalu memesankan agar kita tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik pelayanan transaksional," jelas dia.
Baca juga: Usai OTT Ketua-Wakil PN Depok, MA Minta Masyarakat Awasi Hakim
Kasus OTT di PN Depok
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026).
Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta.
"Ada ratusan juta," ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Baca juga: MA Tak akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua PN Depok dkk yang Kena OTT KPK
Fitroh juga membenarkan operasi senyap yang dilakukan KPK ini menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan temuan sementara, KPK juga menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
"Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.
Tag: #wakil #ketua #yakin #kasus #suap #ketua #wakil #depok #terjadi #sebelum #tunjangan #hakim #naik