Polri Periksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Fraud DSI, Satu Orang Lainnya Mangkir
Penyidik Bareskrim Polri memasang police line di Kantor Pusat DSI yang digeledah pada Jumat dan Sabtu pekan ini. (Bareskrim Polri)
16:08
9 Februari 2026

Polri Periksa Dua Tersangka Kasus Dugaan Fraud DSI, Satu Orang Lainnya Mangkir

- Sesuai dengan jadwal, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil tiga orang tersangka kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hari ini (9/2). Dari tiga tersangka itu, dua diantaranya hadir memenuhi panggilan. Sementara satu tersangka lain beralasan sakit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kedua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik adalah TA selaku direktur utama (dirut) sekaligus pemegang saham DSI dan tersangka ARL selaku komisaris dan pemegang saham DSI. Mereka sudah hadir di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB.

”Sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu MY (mantan direktur DSI dan pemegang saham DSI) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” ungkap Ade Safri kepada awak media.

Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Dia belum bisa mengungkapkan penyidik akan melakukan penahanan atau tidak. Perkembangan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut dipastikan akan disampaikan kepada publik. Pihaknya berkomitmen menangani kasus itu sampai tuntas.

”Semua kami dalami, semua kami dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mencegah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak 5 Februari 2026. Mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan para tersangka tidak meninggalkan Indonesia.

”Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan Pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap tiga orang tersangka,” ungkap Ade Safri pada Jumat (6/2).

Bareskrim Polri juga sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisa aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengirimkan surat berikut lampiran data para lender sebagai korban dalam kasus tersebut. Berdasar data sejak 2018-2025, total ada 11.151 lender yang uangnya masih berada di DSI.

”Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI dengan nilai Rp 2.477.591.248.846,” kata Ade Safri.

Angka tersebut berasal dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada DSI sejak 7 Oktober tahun lalu. Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menerima 5 laporan polisi dalam kasus dugaan fraud tersebut. Laporan terbaru diterima oleh polisi kemarin.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #polri #periksa #tersangka #kasus #dugaan #fraud #satu #orang #lainnya #mangkir

KOMENTAR