Ipar “Sultan” Kemnaker Mengaku Tidak Bisa Tidur Saat Diperiksa KPK 24 Jam
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
17:30
9 Februari 2026

Ipar “Sultan” Kemnaker Mengaku Tidak Bisa Tidur Saat Diperiksa KPK 24 Jam

- Adik ipar “Sultan” Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro bernama Nova Alisa Putri, mengaku sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.

Hal tersebut disampaikan Nova saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terkait perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026).

Pengakuan ini bermula saat pengacara terdakwa Miki Mahfud, Febri Diansyah, bertanya kepada Nova terkait riwayat pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan di lembaga anti rasuah tersebut.

Baca juga: Saksi Kasus Noel Ungkap Kerja Sama Percetakan Sertifikat K3 dengan Kemnaker

"Saudara saksi, ketika di tahap penyidikan itu berapa kali diperiksa?" tanya Febri di muka persidangan.

"Oh, sekali datang saja, Pak," jawab Nova.

Kemudian Febri mencocokan berita acara pemeriksaan (BAP) Nova yang hanya ada satu, yakni 22 Agustus 2025.

"Saat pemeriksaan itu, berapa lama proses pemeriksaannya?" tanya Febri.

"Lebih dari 24 jam, Pak. Saya dijemput di rumah itu jam 21.00 WIB, sampai sana jam 24.00 WIB. Eh, besokannya jam 04.00 WIB subuh saya baru balik ke rumah, Pak," ujar Nova.

"Oh, bukan pada saat OTT-nya, tapi saat proses penyidikannya. Ada lagi enggak diperiksa selain yang pada saat OTT itu?" tanya Febri.

"Tidak," timpal Nova.

Baca juga: Parpol Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikat K3, Noel: Kemarin “K”, Sekarang 3 Huruf

Untuk diketahui, OTT KPK terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya berlangsung pada Agustus 2025.

Dalam kesempatan ini, tim pengacara terdakwa Irvian Bobby Mahendro juga bertanya kepada Nova apakah pemeriksaan terhadapnya saat itu dalam kondisi sehat atau tidak.

"Saudara saksi diperiksa berapa jam?" tanya pengacara Irvian.

"Lebih dari 24 jam," jawab Nova.

"Ada istirahatnya," tanya pengacara Irvian.

"Tidak ada Pak, saya enggak tidur," timpal Nova.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan K3

Dakwaan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Baca juga: Eks Pejabat Kemnaker Ungkap Kebiasaan Perusahaan Setor Rp 100.000 Per Sertifikat K3

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Saksi Sidang Noel Akui Terima Rp 218 Juta dari Pemerasan K3

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #ipar #sultan #kemnaker #mengaku #tidak #bisa #tidur #saat #diperiksa

KOMENTAR