Kemensos Buka Opsi Reaktivasi Otomatis 100 Ribu Peserta PBI JKN Nonaktif Penderita Penyakit Kronis dan Katastropik
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif dan menderita penyakit kronis serta katastropik. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapat akses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, langkah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Tahun 2026 yang memberikan ruang fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI.
“Ini Kepmensos kami nomor 2026. Khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau ada kebijakan pemerintah, maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan,” ujar Saifullah Yusuf dalam Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, selama ini reaktivasi kepesertaan PBI JKN dilakukan melalui mekanisme reguler dengan pengajuan dan verifikasi data. Namun, Kemensos kini membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif dengan kondisi medis tertentu.
“Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100 ribu PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” jelasnya.
Gus Ipul memastikan bahwa data peserta yang masuk dalam skema reaktivasi otomatis tersebut diperoleh langsung dari BPJS Kesehatan, sehingga prosesnya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. “Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Hal itu sehubungan dengan banyaknya pasien gagal ginjal yang tak bisa melakukan cuci darah karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak aktif.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Rizzky kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2).
Rizzky menegaskan larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. "Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya. (*)
Tag: #kemensos #buka #opsi #reaktivasi #otomatis #ribu #peserta #nonaktif #penderita #penyakit #kronis #katastropik