Polri Pulangkan 249 WNI dari Kamboja yang Direkrut untuk Kerja ''Scam Online''
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
13:14
9 Februari 2026

Polri Pulangkan 249 WNI dari Kamboja yang Direkrut untuk Kerja ''Scam Online''

- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam dua kloter melalui sejumlah penerbangan sejak 22 Januari hingga 31 Januari 2026.

“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat," kata Nurul, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Pemulangan kloter pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 dengan satu kali penerbangan yang membawa 91 WNIB.

Baca juga: Kemlu Terima 3.100 Aduan WNI Terkait Sindikat Penipuan Daring di Kamboja

Kloter kedua dilakukan melalui tiga kali penerbangan, yakni 91 WNIB pada 30 Januari pagi, 36 WNIB pada 30 Januari malam, serta 31 WNIB pada 31 Januari 2026.

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Subdirektorat III PPO Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, mayoritas WNIB tersebut direkrut oleh sesama WNI yang telah lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja.

Para perekrut menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, customer service, pelayan restoran, hingga judi online.

Tawaran pekerjaan itu disebarkan melalui grup lowongan kerja maupun iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.

“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis," ujar Nurul.

Baca juga: DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan

Rute perjalanan yang umum digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

Setibanya di Kamboja, para WNIB dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik scam online.

Mereka bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu yang ditetapkan perusahaan.

Meski disediakan tempat tinggal dan makan, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung karena lokasi tersebut dijaga ketat.

Sebagian WNIB telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan janji gaji berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Namun, tidak sedikit yang mengaku belum menerima gaji atau dibayar secara tunai tanpa kejelasan.

Dari 249 WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan bersedia melaporkan kasus yang dialaminya ke kepolisian.

Ketiganya akan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili masing-masing.

Baca juga: Mensos Ungkap 15 Juta Warga Mampu Tercatat sebagai Penerima BPJS PBI

“Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan (3 WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumut, sesuai alamat domisili WNIB)," ungkap dia.

Ia menambahkan, sebagian besar WNIB yang dipulangkan tidak memiliki bukti pendukung seperti ponsel maupun dokumen perjalanan karena sudah tidak lagi berada dalam penguasaan mereka.

Setiap pemulangan WNIB dari luar negeri, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.

Setelah tiba di Indonesia, para WNIB kembali menjalani asesmen untuk menentukan apakah mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, Kemensos," tutur Nurul.

Tag:  #polri #pulangkan #dari #kamboja #yang #direkrut #untuk #kerja #scam #online

KOMENTAR