BGN Dukung Penegakan Hukum Dugaan Penipuan Pembangunan Dapur MBG di Lombok Timur
– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN juga mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam konferensi pers bersama Polda NTB dan Polres Lombok Timur di Ruang Rupatama Polda NTB, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Usai 2 Insiden MBG, Pemkab Jember Turunkan Tim Supervisi 209 SPPG
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembangunan dan pengoperasian dapur SPPG.
Dalam praktiknya, pelaku diduga menawarkan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga janji siap operasional, dengan meminta sejumlah uang dari korban.
"Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG, hingga siap operasional. Padahal, seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional," tegas Sony.
Baca juga: Instalasi Pengolahan Air Limbah Belum Standar, 13 SPPG di Blora Dihentikan Sementara
BGN menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan Program MBG, masyarakat telah berulang kali diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
"BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang. Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Menurut Sony, sejumlah korban mulai mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan dana yang telah diserahkan tidak kembali.
Baca juga: Polisi Usut Penipuan Pendirian SPPG di Lombok Timur, Korban Rugi Rp 950 Juta
Setelah dilakukan klarifikasi, BGN menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
BGN juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh informasi resmi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur, hingga tata letak fasilitas dapat diakses secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi BGN dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu," ujar Sony.
Baca juga: Modal Chat “Om Sony Sonjaya”, Okky Jual Titik SPPG Palsu Tarif hingga Rp 140 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Penyidik telah menerbitkan surat penyidikan pada 21 Mei 2026 dan pada 29 Mei 2026 menetapkan seorang terduga berinisial S dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kronologi Penjualan Titik SPPG Palsu Jabar, Pelaku Pamer Chat “Om Sony Sonjaya”
Kepolisian menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
BGN menyampaikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Tag: #dukung #penegakan #hukum #dugaan #penipuan #pembangunan #dapur #lombok #timur