Sertifikat Lama Belum Masuk Peta Digital, Risiko SHM Ganda Mengintai
Ilustrasi sertifikat tanah, PTSL 2026. Ini Kriteria Tanah Telantar yang Bisa Disita Pemerintah Menurut PP No 48 Tahun 2025 (kab-benkuluutara.atrbpn.go.id)
21:09
29 Mei 2026

Sertifikat Lama Belum Masuk Peta Digital, Risiko SHM Ganda Mengintai

- Kasus sertifikat hak milik (SHM) ganda masih menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu faktor yang dinilai menjadi pemicu adalah masih banyaknya bidang tanah yang masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 dalam data pertanahan nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya menjelaskan, munculnya kasus SHM ganda dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kesalahan administrasi hingga lemahnya sistem pendataan tanah pada masa lalu.

Persoalan sengketa tanah dengan kepemilikan sertifikat ganda banyak ditemukan pada sertifikat lama yang diterbitkan pada rentang 1960 hingga 1987.

Pada periode tersebut, sertifikat tanah belum dilengkapi dengan peta kadastral yang akurat. Kondisi ini menyebabkan perbedaan data antara dokumen administrasi di BPN dengan kondisi nyata di lapangan.

"Ini batasnya jalan apa? Ini bentuknya apa? Enggak ada. Yang ada hanya gambar tanah. Alamatnya enggak ada," jelas Nusron dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Kementerian ATR/BPN menjelaskan, kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 merujuk pada bidang tanah yang belum terpetakan secara sempurna dalam sistem digital pertanahan.

Masalah tersebut umumnya ditemukan pada sertifikat tanah yang terbit sebelum penerapan sistem pemetaan digital dan integrasi data spasial modern.

Baca juga: Tanah Masih Status AJB, Apakah Aman Dibeli?

ATR/BPN menyebut bidang tanah kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 termasuk kelompok tanah yang “belum terpetakan” atau belum sepenuhnya masuk dalam peta kadastral digital.

Akibatnya, letak maupun batas bidang tanah berpotensi tidak presisi sehingga membuka peluang terjadinya tumpang tindih kepemilikan hingga penerbitan SHM ganda.

Tanah KW Rentan Sengketa

Selain itu, sertifikat tanah lama yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997 juga belum sepenuhnya terhubung dengan sistem data digital pertanahan, sehingga potensi konflik kepemilikan masih cukup besar.

"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Sebelum diterapkannya sistem pendaftaran tanah modern, banyak sertifikat diterbitkan tanpa koordinat pasti dalam peta kadastral.

Akibatnya, satu bidang tanah bisa saja tercatat di lokasi yang kurang tepat atau bahkan bertumpang tindih dengan bidang lain.

"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," ujar Shamy.

Sebagai informasi, peta kadastral BPN merupakan peta berskala besar yang memuat data spasial dan yuridis terkait posisi, batas, ukuran, hingga bentuk bidang tanah.

Baca juga: Apakah AJB Bisa Digugat di Pengadilan?

Peta ini menjadi acuan utama dalam penerbitan sertifikat tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Karena digunakan untuk kebutuhan pendataan pertanahan, peta kadastral dibuat dengan skala besar, mulai dari 1:100 hingga 1:5.000, sehingga detail batas fisik bidang tanah dapat terlihat dengan jelas dan presisi.

Apa itu tanah KW?

Tanah KW dibagi menjadi enam kategori berdasarkan tingkat kelengkapan serta integrasi data pertanahan. Kategori tersebut terdiri dari KW 1, KW 2, KW 3, KW 4, KW 5, hingga KW 6 atau dikenal dengan istilah KW 123456.

Istilah tersebut digunakan untuk mengelompokkan bidang tanah berdasarkan kualitas data spasial dan keterhubungannya dengan peta kadastral digital.

Mengacu pada Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap Kabupaten/Kota Tahun 2019, bidang tanah kategori KW 1, KW 2, dan KW 3 memiliki tingkat kepastian data dan kekuatan hukum yang lebih baik dibandingkan KW 4, KW 5, dan KW 6.

KW 1 merupakan bidang tanah yang seluruh datanya sudah terintegrasi dalam sistem GeoKKP, mulai dari Buku Tanah, Surat Ukur tekstual, hingga Surat Ukur spasial.

Sementara itu, bidang tanah kategori KW 2 hingga KW 6 masih memiliki kekurangan integrasi data. Sebagian hanya terhubung pada data tekstual dan Buku Tanah, sementara data spasialnya belum lengkap.

Baca juga: Risiko Mengintai Bagi Pemilik Tanah Pemegang AJB

Secara umum, bidang tanah terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni tanah yang sudah terpetakan dan tanah yang belum terpetakan.

Bidang tanah yang telah masuk ke dalam peta digital mencakup KW 1, KW 2, dan KW 3. Adapun bidang tanah yang belum terpetakan masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6.

Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas data spasial untuk bidang tanah KW 4, KW 5, dan KW 6 agar seluruh bidang tanah dapat terintegrasi ke sistem pemetaan digital nasional.

Kondisi ini banyak ditemukan pada sertifikat lama yang terbit sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Pada masa tersebut, proses pendaftaran tanah belum dilengkapi pencantuman bidang tanah secara detail ke dalam peta kadastral.

Akibatnya, banyak bidang tanah lama hanya memiliki dokumen administrasi berupa sertifikat tanpa dukungan data pemetaan yang memadai.

Situasi inilah yang membuat banyak bidang tanah masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 atau dikenal sebagai bidang tanah yang belum terpetakan.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu: AJB Cuma Bukti Transaksi, Bukan Sertifikat

Tag:  #sertifikat #lama #belum #masuk #peta #digital #risiko #ganda #mengintai

KOMENTAR