Ketua-Wakil PN Depok Kena OTT, Jubir: Ketua MA Kecewa, Cederai Keluhuran Martabat Hakim
- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan bahwa OTT Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), telah mencederai keluhuran martabat hakim.
"Atas peristiwa tersebut, Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim," kata Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Yanto menuturkan, perbuatan yang telah dilakukan ketiganya itu juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan," ucap dia.
Baca juga: DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan
Terlebih lagi, OTT itu terungkap setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.
"Kami mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ucap dia.
MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara ketua, wakil, dan juru sita PN Depok kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI (Prabowo Subianto)," ucap dia.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua, Wakil, dan Juru Sita PN Depok yang Kena OTT KPK
Sebagai informasi, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta.
Baca juga: Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Tak Terima BPJS PBI, 15 Juta Warga Mampu Tercover
"Ada ratusan juta," ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Fitroh juga membenarkan bahwa operasi senyap yang dilakukan KPK ini menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan temuan sementara, KPK juga menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
"Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.
Tag: #ketua #wakil #depok #kena #jubir #ketua #kecewa #cederai #keluhuran #martabat #hakim