Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
- Menteri Sosial Gus Ipul menjamin iuran peserta PBI JK nonaktif yang sakit kronis selama tiga bulan ke depan.
- Gus Ipul melarang keras fasilitas kesehatan menolak pasien berdasarkan regulasi hukum yang berlaku saat itu.
- Pemerintah dan DPR sepakat pembiayaan ini sebagai masa transisi sinkronisasi dan pemutakhiran data peserta.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berstatus nonaktif, khususnya bagi mereka yang mengidap penyakit kronis.
Jaminan pembiayaan ini akan diberikan selama tiga bulan ke depan. Seiring dengan kebijakan tersebut, Gus Ipul memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien yang membutuhkan pertolongan.
Ia mengingatkan bahwa terdapat regulasi hukum yang jelas mengenai larangan penolakan pasien oleh rumah sakit.
"3 bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien," kata Gus Ipul usai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Ia memastikan bahwa urusan pembiayaan telah menjadi kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai titik temu terkait pembiayaan peserta PBI JK yang dinonaktifkan di tengah proses pembenahan data.
"Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," ujarnya.
Dasco menjelaskan, bahwa masa tiga bulan ini merupakan masa transisi yang akan digunakan oleh instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data peserta agar lebih akurat.
"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," katanya.
Tag: #mensos #pastikan #pasien #nonaktif #dijamin #bulan #siapapun #pasien #boleh #menolak